Bengkalis, (Antarariau.com) - Sebanyak 10 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Bengkalis, Riau, terinveksi Human Immunodeficiensy Virus (HIV)/Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
"Kesepuluh narapidana yang terinveksi virus tersebut disebabkan penggunaan pada narkoba berjenis suntik," kata Sekretaris Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Bengkalis Ismail Mayudin di Bengkalis, Kamis (4/12).
Ia menjelaskan AIDS merupakan kondisi kronis yang mengancam nyawa nyawa manusia, yang disebabkan virus HIV.
Ia menjelaskan orang yang terinveksi virus itu mengalami penurunan kemampuan kekebalan tubuh, sedangkan HIV juga bisa menyebabkan tubuh lebih rentan terkena kanker.
Ia mengatakan HIV hanya dapat menular melalui alkran darah, seperti berhubungan intim dan suntik.
"Disebabkan HIV tidak mudah menular melalui sentuhan maka sepuluh narapidana yang positif terinveksi HIV tidak kita asingkan, tetap bersama dengan narapidana yang lain," katanya.
Dia mengatakan KPA akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan pengecekan secara rutin terhadap penderita HIV tersebut.
Berita Lainnya
Menkumham RI: 159.557 narapidana dan anak binaan Muslim terima remisi
09 April 2024 15:20 WIB
Sukacita Natal Tahun 2023, 942 Narapidana Riau terima remisi, 6 orang langsung bebas
27 December 2023 10:25 WIB
Kemenkumham Riau usulkan 913 narapidana dapat remisi
25 December 2023 12:30 WIB
Napi residivis kabur dari Lapas Bengkalis
13 September 2023 12:17 WIB
484 narapidana di Rutan Siak dapat remisi kemerdekaan RI
17 August 2023 18:34 WIB
904 narapidana Lapas Bengkalis terima remisi HUT RI, 11 langsung bebas
17 August 2023 15:11 WIB
16 eks napi terorisme hadiri upacara Kemerdekaan RI di Pekanbaru
17 August 2023 14:30 WIB
BNPT dengarkan keperluan mantan narapidana terorisme melalui Paguyuban Podomoro
05 May 2023 11:34 WIB