Satpol PP Pasang Pagar Kawat di Lima Kantor Desa

id satpol pp, pasang pagar, kawat di, lima kantor desa

Satpol PP Pasang Pagar Kawat di Lima Kantor Desa

Pasir Pengaraian, (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memasang pagar kawat dan pagar seng di lima kantor desa milik Pemkab Kampar yang baru dibangun di lima desa sengketa perbatasan Rohul-Kampar pada Kamis.

"Pemasangan itu dilakukan mulai pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Rohul Roy Roberto di Pasir Pengaraian, Kamis.

Dia mengatakan, pemasangan pagar kawat dan pagar seng tersebut di kantor desa milik Pemkab Kampar yang baru dibangun merupakan instruksi dari Bupati Rohul, Achmad.

"Kami hanya ingin menghentikan pembangunan lima kantor desa itu," katanya.

Menurut dia, berdasarkan instruksi dari Bupati Rohul lima kantor desa yang baru dibangun tersebut masih termasuk ke dalam wilayah Rokan Hulu.

"Kami berani memasang pagar juga karena bangunan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak Dinas Tata Ruang Cipta Karya Rokan Hulu," ujarnya.

Selain memasang pagar, dia juga mengatakan bahwa Satpol PP Rohul juga akan memasang pamlet yang berupa imbauan di lima kantor desa milik Pemkab Rohul yang baru dibangun.

Dengan Bunyi imbauan "Dilarang Membangun, Bangunan Ini tidak Miliki IMB".

Dia menegaskan, jika pagar atau pamlet larangan tersebut dibuka oleh pihak Pemkab Kampar dan masih melanjutkan pembangunan, maka Satpol PP Rohul akan melaporkan masalah itu ke Polda Riau.

Dia menjelaskan bahwa belum adanya keputusan dari Menteri Dalam Negeri, maka lima desa tersebut masih berada di wilayah administrasi Kabupaten Rohul.

"Kades dan camat setempat sudah menegur dan melarang untuk membangun tapi tak pihak pemkab Kampar tidak menghiraukan," katanya.

Lima desa konflik yang terjadi antara Kabupaten Rohul-Kampar berada di wilayah administrasi Kecamatan Kuntodarussalam (Rohul), yakni Desa Muara Intan, Intan Jaya dan Desa Tanah Datar. Sedangkan dua desa lain masuk wilayah administrasi Kecamatan Pagarantapah Darussalam (Kampar), yakni Desa Rimba Jaya dan Rimbo Makmur.