Polda Riau Tetapkan 236 Tersangka Kejahatan Kehutanan

id , polda riau, tetapkan 236, tersangka kejahatan kehutanan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau, sepanjang 2014, telah menetapkan 236 tersangka dalam kasus kejahatan kehutanan dan lingkungan yang sebagian besar merupakan perkara pembakaran hutan.

"Untuk Operasi Tanggap Darurat pertama, 27 Februari hingga 4 April 2014, tercatat 70 perkara yang ditangani dan ditetapkan 116 tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Jumat siang.

Sementara untuk periode kedua yang dimulai pada 5 April hingga 25 September 2014 ada 71 perkara dengan total tersangka yang ditetapkan sebanyak 120 orang.

AKBP Guntur mengatakan pada periode pertama, dari 70 berkas perkara yang masuk, lima di antara masih dalam proses sidik, sementara 65 lagi telah dinyatakan lengkap (P21) dan sebagian telah menjalani sidang.

Sementara pada periode kedua dari 71 laporan, 26 di antaranya menurut dia masih dalam proses sidik dan 45 lagi telah P21.

Guntur mengatakan jumlah kasus dan tersangka itu bisa terus bertambah mengingat sampai saat ini operasi tanggap darurat masih terus dilakukan.

Tim pemburu juga masih terus menggelar operasi di berbagai wilayah kabupaten/kota khususnya untuk kasus-kasus perusakan hutan dan pembakaran lahan.

Pemerhati lingkungan dari Universitas Riau Tengku Ariful Amri sebelumnya mengatakan bahwa kasus perusakan lingkungan dan pembakaran hutan telah berlangsung sejak 17 tahun silam dimulai pada 1997.

Kondisi itu menurut dia menyebabkan kerugian dahsyat bagi daerah dan negara serta berpotensi mengganggu keseimbangan alam dan keutuhan keanekaragaman hayati.