KPU Riau Nilai Pengaduan PKS Tidak Jelas

id kpu riau, nilai pengaduan, pks tidak jelas

KPU Riau Nilai Pengaduan PKS Tidak Jelas

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menilai pengaduan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak jelas.

"Soal aduan etik seharusnya (yang diadukan) adalah personal atau secara pribadi dan bukan institusi," kata Anggota KPU Riau Abdul Hamid di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, dalam pengaduan persoalan etik dalam Pemilu pelakunya harus dijelaskan dengan rinci.

Namun demikian, kata dia, KPU Riau akan tetap menyikapi pengaduan itu dengan bijaksana.

Sebelumnya, saksi dari PKS melaporkan KPU Riau dan KPU Kampar ke DKPP terkait adanya dugaan pembiaran tidak sinkronnya jumlah suara sah dan tidak sah di Kabupaten Kampar.

PKS menganggap hal tersebut bertentangan dengan Pasal 194 dan 198 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

"Lima komisioner KPU Riau akan siap bertolak ke Jakarta pada Minggu (7/9), karena sidang DKPP akan dilaksanakan pada Senin (8/9) pukul 10.00 WIB," kata Hamid.

Sementara itu, anggota KPU Divisi Hukum Ilham M Yunus sebelumnya menyatakan optimistis pengaduan tersebut ditolak DKPP dan MK.

Menurut Ilham, KPU tidak ada merugikan partai manapun terkait dengan pelaksanaan Pemilu.

Hal itu juga sudah ditanyakan majelis MK di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebelumnya.

"Ketika ditanya MK, mereka juga tidak bisa menjawab tentang kerugian pihak PKS," imbuhnya.

Di samping itu, KPU juga terus menyiapkan dokumen pendukung yang akan dibawa ke Jakarta sebagai alat bukti.

"Kita tetap terbuka serta tidak menganggap enteng persoalan ini. Bahkan, menjadikannya sebagai salah satu penambah kematangan sikap dalam peningkatan kinerja pada masa mendatang," imbuhnya.