Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, Riau akan menindak usaha hiburan malam yang beroperasi tidak mematuhi aturan batas jam operasional yang telah ditentukan pemerintah.
"Aktivitas hiburan malam yang tidak mengikuti ketentuan jam buka tutup sejauh ini cukup meresahkan masyarakat, karena itu segera akan diambil tindakan," kata Kepala Satpol PP Dumai Noviar Indra Putra kepada pers, Kamis.
Menurutnya, pemerintah kota telah memutuskan pembatasan izin operasional tempat hiburan, yaitu hingga pukul 01.00 WIB dinihari, dan pukul 02.00 khusus hari libur.
Namun, masih terdapat sejumlah lokasi hiburan malam yang beroperasi melebihi waktu maksimal buka, sehingga ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
"Dalam peraturan daerah nomor 21 tahun 2013, diatur jam buka operasional usaha hiburan malam, bertujuan supaya tidak menganggu kenyamanan masyarakat setempat dan situasi keamanan tetap kondusif," terangnya.
Rencana melakukan tindakan terhadap hiburan yang beroperasi malam tersebut, lanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama instansi terkait yang tergabung dalam tim yustisi Pemkot Dumai.
Yaitu, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) selaku instansi perizinan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga serta aparat hukum terkait.
"Sanksi berat bagi usaha hiburan malam pelanggar aturan akan dilakukan pencabutan izin, dan ini sebagai efek jera bagi mereka yang melanggar saat kita melakukan operasi penertiban," ujarnya.
Sementara, Kepala BPTPM Dumai Hendri Sandra menyatakan, pada 2014 ini pihaknya tidak lagi akan melayani permohonan perizinan usaha hiburan malam seperti karaoke dan arena permainan anak atas beberapa pertimbangan.
"Perizinan karaoke dan arena permainan anak akan dibatasi karena selain usaha itu sudah banyak berdiri di kawasan perkotaan, juga dikuatirkan izin disalahgunakan," ungkapnya kepada wartawan.
Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru siagakan 2.778 personel untuk pilkada
08 November 2024 10:18 WIB
Satpol PP Pekanbaru tertibkan pedagang liar di Pasar Bawah
10 September 2024 13:19 WIB
Pekanbaru tertibkan spanduk calon kepala daerah langgar aturan
26 August 2024 18:20 WIB
Satpol PP perketat pengawasan THM di Pekanbaru
07 August 2024 14:45 WIB
Pasangan bukan suami istri dan seorang SPG di Meranti digelandang Satpol PP
31 July 2024 13:41 WIB
Satpol PP Siak segel "homestay" dijadikan tempat prostitusi
27 July 2024 12:14 WIB
Meranti baru miliki mobil damkar baru setelah 12 tahun, Bupati minta dimaksimalkan
24 July 2024 15:35 WIB
Ketika Satpol PP Pekanbaru kena batunya
22 June 2024 7:31 WIB