KPU Riau Jalani Konsultasi Hadapi Gugatan Prabowo-Hatta

id kpu riau, jalani konsultasi, hadapi gugatan prabowo-hatta

KPU Riau Jalani Konsultasi Hadapi Gugatan Prabowo-Hatta

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan akan mengikuti konsultasi dengan KPU RI dalam persiapan menghadapi gugatan pasangan capres/cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan untuk Riau akan kita konsultasikan ke KPU RI. Sore ini saya akan ke Jakarta untuk itu, sekaligus mengikuti proses di MK yang dimulai Rabu," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dana Pengawasan, Ilham M. Yasir di Pekanbaru, Minggu.

Ia mengatakan, konsultasi yang dilakukan terkait dengan rencana KPU Riau untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas gugatan tersebut. Menurutnya, apabila MK mengabulkan keberatan itu dan menghasilkan putusan sela, gugatan untuk Riau akan dibatalkan dan tidak perlu mengikuti perkara tersebut.

Dia menjelaskan, keberatan diajukan karena gugatan untuk Riau dilakukan setelah melewati masa 3x24 jam sejak rekapitulasi ditetapkan, Selasa (22/7). Pendaftaran gugatan pertama dilakukan pada Jumat malam (25/7) dan perbaikan diberikan esoknya, Sabtu malam (26/7).

"Pada dokumen awal gugatan hanya ditujukan kepada 11 provinsi dan Riau tidak termasuk di dalamnya. Namun, setelah diperbaiki, kami kaget ada gugatan untuk Riau," ujarnya.

Prabowo-Hatta resmi menggugat proses dan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2014. Berdasarkan materi gugatannya yang tertera di situs resmi MK, pasangan yang didukung Koalisi Merah Putih itu menilai bahwa di Provinsi Riau banyak terjadi permasalahan.

Tim Prabowo-Hatta dalam gugatannya mencatat bahwa di Provinsi Riau terdapat 444.756 pengguna hak pilih ditemukan berbagai permasalahan, diantaranya jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan dengan jumlah surat suara yang digunakan, yang tersebar pada 937 TPS.

Selain itu, tim tersebut mencatat, surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang tersebar pada 250 TPS, pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)/pemilih dari TPS lain lebih besar dari data pemilih terdaftar di DPTb yang tersebar pada 474 TPS.

Selanjutnya, tim juga mencatat, pengguna hak pilih dalam daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)/pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih besar dari DPKTb yang mana tersebar di 722 TPS. Terakhir, pasangan nomor 1 tidak memperoleh suara di delapan TPS.

Pilpres 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres-cawapres, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Dalam putusannya, KPU menegaskan pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang.