Polisi hutan tangkap dua pencuri kayu di TNBT, beralasan untuk bangun masjid

id Indragiri Hulu,TNBT, perambah hutan

Polisi hutan tangkap dua pencuri kayu di TNBT, beralasan untuk bangun masjid

Kepala Kantor Balai TNBT Indragiri Hulu Gebyar A. (ANTARA/Asri)

Rengat (ANTARA) - Polisi Hutan Balai TNBT mengamankan dua tersangka inisial K dan SG yang sedang membawa kayu keluar dari kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh(TNBT) pada 3 Januari 2025.

Kepala Balai TNBT Gebyar Andyono saat konferensi pers di Rengat, Jumat, menyebutkan, dua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terungkap, setelah Balai TNBT menerima laporan masyarakat bahwa ada orangmengambil kayu dalam kawasan.

Dari informasi itu, Polhut Balai TNBT langsung melakukan operasi pada 1 Januari 2024 dan pada 3 Januari 2025 di kawasan TNBT di Indragiri Hulu dengan berhasil menangkap dua tersangka.

Setelah pemeriksaan, terduga beralasan bahwa membawa kayu untuk kepentingan pembangunan masjid. Namun, kayu dari kawasan itu tidak dilengkapi dokumen lengkap.

Balai TNBT akan mentoleransi jika ada permohonan izin dan melaporkan pengambilan kayu untuk kebutuhan sosial kemasyarakatan sesuai aturan.

Karena dua orang tersangka tidak mengantongi izin dan dokumen, maka ditahan dan diproses hukum sesuai aturan.

Penangkapan itu adalah bukti bahwa Balai TNBT komitmen menjaga kawasan taman nasional secara optimal dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Menanggapi itu, sejumlah pihak juga menyayangkan proses penangkapan itukarena pengambilan kayu untuk kepentingan pembangunan masjid.

Seperti ZN (45) mengatakan, sebaiknya proses hukum terhadap kedua tersangka tidak dilanjutkan jika bukti lemah dan kegiatan itu untuk kepentingan sosial dan kerugian tidak terlalu besar.

Selain itu, Kepala Balai TNBT Gebyar juga menjelaskan bahwa ada ratusan hektare kawasan TNBT dirambah pemilik modal secara ilegal dan dijadikan kebun sawit.

Hingga saat ini, sedang diproses hukum agar pelaku mendapatkan sanksi tegas dan menghentikan perambahan luar di kawasan TNBT.

Ia juga menjelaskan, pada 2023 ada 11 kasus penangkapan di TNBT, lalu 2024 ada pembalakan liar sebanyak 12 kasus dan 2025 baru ada satu kasus.

Balai TNBT juga memberikan pendampingan kepada masyarakat sebagai mitra kerja di kawasan konservasi.

Kawasan Bukit Tiga Puluh ditunjuk sebagai Taman Nasional pada 5 Oktober 1995 dengan SK Menteri Kehutanan No.539/Kpts-II/95 seluas 127.698 Ha.

Luas tersebut diambil dari 57.488 Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan 37.250 Ha Hutan Lindung (HL) yang ada di Riau serta 33.000 Ha di Jambi.

Pada tahun 2002, setelah penataan batas Bukit Tiga Puluh di tetapkan sebagai Taman Nasional (TN) pada 21 Juni 2002 dengan SK Menteri Kehutanan nomor 6407/Kpts-II/2022 seluas 344.223 Ha.

Dalam Kawasan TNBT di Desa Rantau Langsat ada 279 KK, dengan populasi 1.237 dan terdapat 14 desa/kelurahan.