Polsek Siak Kecil simulasikan pemungutan suara

id Polsek Siak kecil,kecamatan Siak kecil,simulasi pemungutan suara,kabupaten Bengkalis,pilkada Bengkalis

Polsek Siak Kecil simulasikan pemungutan suara

Kapolsek Siak Kecil IPDA Eko Wahyu memberikan pengarahan terkait simulasi pemungutan suara di TPS. (ANTARA/HO-Polres Bengkalis)

Bengkalis (ANTARA) - Polsek Siak kecil bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) melakukan simulasi kegiatan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaksanakan di Kantor Camat Siak Kecil, Jumat (25/10).

Dalam simulasi tersebut, Kapolsek Siak Kecil Ipda Eko Wahyu menyampaikan cara serta denah TPS dengan menempatkan posisi anggota KPPS, PTPS, Saksi Paslon, Linmas dan tempat tunggu calon pemilih.

"Kami bersama penyelenggara Pilkada Kecamatan Siak Kecil melakukan simulasi ini untuk memberi pemahaman ataupun mengulang kembali bagaimana cara kerja penyelenggara pemilu dan menyelesaikan permasalahan TPS, dan paling terpenting penyelenggara tidak melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolsek.

Konsep simulasi kata Kapolsek mengedepankan permasalahan yang paling sering terjadi di TPS, di antaranya pemilih yang tidak membawa KTP dan surat undangan, pemilih pindah memilih (Daftar Pemilihan Khusus (DPK), Pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, Estimasi waktu untuk Memilih, Jumlah surat suara kurang dari DPT dan bagaimana cara mengatasinya serta TPS yang terjauh dan TPS rawan yang memerlukan perhatian khusus.

"Kami juga ingin melihat seberapa jauh peran pengamanan seperti Linmas yang bertindak melakukan pengamanan di TPS dan menjelaskan konsep koordinasi antara Linmas dengan Petugas Pengamanan di TPS yaitu TNI dan Polri," kata Eko.

Kapolsek juga berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS, hal ini diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana.

"Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000," kata Kapolsek.

Kapolsek juga meminta penyelenggara Pilkada tidak membuat kesalahan dan harus memiliki tanggung jawab di masing-masing TPS yang ada di wilayah Kecamatan Siak Kecil.

"Jangan sampai ada kesalahan yang akan nanti membuat kericuhan yang akan dapat memicu terjadinya Pemilihan Suara Ulang (PSU) sehingga tetap tercipta suasana Pilkada 2024 serentak yang bukan hanya aman dan dami tetapi jujur dan adil," pinta Kapolsek.