Bantu teman edarkan narkoba, dua warga Bengkalis diringkus polisi

id polres Bengkalis,edarkan narkoba,kecamatan Bengkalis,kabupaten Bengkalis,Narkoba bengkalis

Bantu teman edarkan narkoba, dua warga Bengkalis diringkus polisi

Dua warga Bengkalis diringkus polisi karena kedapatan edarkan narkoba jenis sabu. (ANTARA/HO-Polres Bengkalis)

Bengkalis (ANTARA) - Gara-gara membantu teman mengedarkan sabu, dua warga Kelurahan Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, diringkus polisi.

Muktar Nopi alias Nopi (46) ditangkap bersama sohib karibnya Imran alias Enggol (46) warga Jalan Kuala, saat mengepak (membungkus) barang haram serbuk putih, siap edar, Sabtu (13/7).

Keduanya pelaku yang keasyikan itu pun tak menyangka aksinya di sebuah rumah tersebut membuat gerah masyarakat sekitar sehingga melaporkannya ke polisi.

"Mendapat aduan masyarakat, tim langsung bergerak dan melakukan lidik di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan BasriSenin.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, tim melakukan upaya hukum berupa penggerebekan rumah tersebut.

"Pada saat digrebek ke dua tersangka itu sempat melarikan diri namun berhasil kita tangkap dan amankan," terang Kasat

Saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan maka ditemukan dari kedua pelaku berupa barang bukti 9, paket sabu, plastik-plastik pack dan uang Rp600.000.

Selanjutnya, barang bukti yang turut diamankan sebagai alat komunikasi dalam melancarkan bisnis haram neraka turut diamankan diantaranya, satu unit Hp Android, satu unit timbangan digital, satu buah tas selempang hitam dan dua buah sendok sabu

"Tersangka Muktar alias Nopi, mengaku hanya sebagai membantu temanya tersangka Imron alias Enggol untuk menjualkan sabu tersebut. Dari tersangka Imron juga mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari Jangan Hantu alias Slow kini masuk daftar pencarian polisi (DPO)," terang Kasat Hasan.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua nya terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.