Pekanbaru (ANTARA) - Dua pria berinisial ER dan RR ditangkap aparat kepolisian saat akan membawa sabu ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Rabu (29/5).
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang saat pengungkapan kasus, Senin, menjelaskan pria tersebut mengangkut masing-masing 1 kilogram di tubuhnya.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami mengamankan AF yang diduga terlibat peredaran barang haram ini di Jalan Jatihandap, Kota Bandung, Jawa Barat," terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi, AF mengaku telah menyuruh mengantarkan sabu dengan penerima berinisial Koko R yang berada di Kota Makassar.
Diketahui Koko R merupakan napi di Lapas Kelas I Makassar. Istrinya yang dipanggil Cece pun diduga ikut terlibat dan diamankan petugas di SPBU di Kota Makassar.
"Selain barang bukti narkoba, kami turut mengamankan beberapa buku tabungan untuk mentransfer uang hasil transaksi narkoba ini," lanjut Kompol Manapar.
Diterangkannya, tersangka ER dan RR mengaku mendapatkan upah Rp15 juta/kilogram dari tiap narkotika jenis sabu yang diangkutnya.
Akibat perbuatannya, ER dan RR dijerat pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 UU nomor 35 tahun 2009. Sedangkan AF dan Cece disangkakan pasal 114 Jo 112 Jo 131 dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
Berita Lainnya
Narkoba diselundupkan bersama ayam digagalkan polisi
02 July 2024 18:10 WIB
Usai ditangkap, dua pria penyalahguna narkoba akan direhabilitasi
27 June 2024 19:16 WIB
Pekanbaru jadi Pusat Peringatan HANI 2024, Kakanwil Kemenkumham Riau dukung penuh pemberantasan Narkoba
27 June 2024 10:07 WIB
Dikendalikan napi Bengkalis, 9 ribu pil ekstasi dan 9,5 kg sabu diamankan
20 June 2024 20:45 WIB
Kurir narkoba di Pekanbaru divonis hukuman mati
12 June 2024 19:40 WIB
Pengedar sabu berpistol di Pekanbaru dibekuk polisi, satu sembunyi di WC
05 June 2024 16:11 WIB
Pura-pura jadi pembeli, polisi ringkus pengedar sabu di Pekanbaru
31 May 2024 15:25 WIB
Edarkan ribuan ekstasi, mahasiswa di Pekanbaru dibekuk polisi
26 May 2024 13:32 WIB