Kepala Dusun di Bengkalis nyambi jualan sabu

id polres Bengkalis,Kadus di Bengkalis,nyambi jualan sabu,kecamatan Bengkalis,kabupaten Bengkalis

Kepala Dusun di Bengkalis nyambi jualan sabu

Tersangka RA yang juga sebagai Kadus di Bengkalis. (ANTARA/HO-Polres Bengkalis)

Bengkalis (ANTARA) - Seorang kepala dusun (kadus) di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, berinisial RA (37) diringkus aparat kepolisian di kediamannya bersama barang bukti 1,4 gram narkoba jenis sabu-sabu.

"RA kita ringkus di rumahnya pada Senin lalu, dari pengakuannya barang bukti 1,4 gram sabu yang ditemukan merupakan sisa dari penjualan barang haram tersebut yang ia dapatkan dari Raka seberat 1 kg," kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis IptuHasan Basri, Jumat.

Dikatakan Hasan, pengungkapan ini berawal dari diringkusnya seorang tersangka Raka alias Putra pada Senin (20/5) dan mengakui memberikan 1 kg sabu kepada RA untuk dijual.

"Dari keterangan tersebut, kita langsung melakukan lidik dan ketika diringkus RA mengakui bahwa Raka pernah memberikan sabu tersebut dengan jumlah tidak sampai seberat 1 kg seperti keterangan yang diberikan Raka," kata Kasat.

"RA mengakui sabu-sabu seberat 1 kg tersebut sudah habis terjual kepada Hery Syahputra alias Arif yang beralamat di Pangkalan Batang, Syahrizal di Rupat, dan Firman di Kota Dumai.

Barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya sisa dari pemberian tersangka Raka.

Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan hasil tes urine RA positif methamphetamine dan pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35.

"Selain barang bukti narkoba juga diamankan barang bukti plastik pack, 3 korek api, sendok sabu, alat hisap bong , 2 handphone, 1 buku catatan hutang dan 3 buku tabungan," kata Hasan mengakhiri.