Pangkalan Kerinci (ANTARA) - Dari 1.106 TPS yang ada di Kabupaten Pelalawan 1 TPSyakni TPS 36 di Kelurahan Kota Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Kerinci melakukan pemungutan suara ulang pada, Sabtu.
Anggota KPU Kabupaten Pelalawan M Aris menjelaskan pelaksanaan itu sesuai dengan pasal 80 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.
“Dari 256 pemilih yang terdaftar dalam DPT, pemilih yang menggunakan hak pilihnya mencapai 66 orang. Sedangkan pada Pemilu 14 Februari lalu mencapai 196 pemilih,” ujarnya kepada ANTARA.
Aris menambahkan sama seperti pencoblosan Pemilu 2024, petugas KPPS juga melayani pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya.
"Pemilih tetap semangat datang ke TPS meski suasana pagi ini diwarnai hujan deras,” imbuhnya lagi.
Pemungutan suara ulang sendiri dilakukan setelah mendapat rekomendasi Bawaslu karena adanya 1 pemilih yang yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB memberikan suara di TPS 36.
“Kami menggelar PSU sesuai rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya.
Baca juga: Tujuh TPS di Dumai ditetapkan PSU karena lakukan ini
Baca juga: KPU Inhu gelar PSU ulang di TPS 12 karena ada pelanggaran
Berita Lainnya
KPU kekurangan surat suara saat PSU di Pelalawan
24 April 2019 18:23 WIB
Pelalawan gelar rekapitulasi suara, siapapun yang terpilih adalah hasil demokrasi
29 February 2024 11:00 WIB
KPU Pelalawan tetapkan 447 bacaleg dalam daftar caleg sementara
20 August 2023 17:59 WIB
477 calon anggota DPRD Pelalawan ditetapkan, KPU minta masukan masyarakat
20 August 2023 11:44 WIB
17 parpol di Pelalawan serahkan dokumen perbaikan
14 July 2023 17:23 WIB
Bawaslu Pelalawan ingatkan bacaleg tak lakukan kampanye
09 July 2023 9:11 WIB
DPT Pemilu 2024 di Pelalawan bertambah 73.944 orang
25 June 2023 14:05 WIB
KPU Pelalawan umumkan pencalonan Anggota DPRD untuk Pemilu 2024
26 April 2023 6:33 WIB