Satu TPS di Pelalawan lakulan pencoblosan ulang

id Psu pelalawan, kpu pelalawan,Psu

Satu TPS di Pelalawan lakulan pencoblosan ulang

Suasana PSU di Kecamatan Panglalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (17/2/24). (ANTARA/Yusuf)

Pangkalan Kerinci (ANTARA) - Dari 1.106 TPS yang ada di Kabupaten Pelalawan 1 TPSyakni TPS 36 di Kelurahan Kota Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Kerinci melakukan pemungutan suara ulang pada, Sabtu.

Anggota KPU Kabupaten Pelalawan M Aris menjelaskan pelaksanaan itu sesuai dengan pasal 80 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.

“Dari 256 pemilih yang terdaftar dalam DPT, pemilih yang menggunakan hak pilihnya mencapai 66 orang. Sedangkan pada Pemilu 14 Februari lalu mencapai 196 pemilih,” ujarnya kepada ANTARA.

Aris menambahkan sama seperti pencoblosan Pemilu 2024, petugas KPPS juga melayani pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya.

"Pemilih tetap semangat datang ke TPS meski suasana pagi ini diwarnai hujan deras,” imbuhnya lagi.

Pemungutan suara ulang sendiri dilakukan setelah mendapat rekomendasi Bawaslu karena adanya 1 pemilih yang yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB memberikan suara di TPS 36.

“Kami menggelar PSU sesuai rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya.

Baca juga: Tujuh TPS di Dumai ditetapkan PSU karena lakukan ini

Baca juga: KPU Inhu gelar PSU ulang di TPS 12 karena ada pelanggaran