Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel usaha peleburan aluminium yang diyakini telah mencemari lingkungan di Kampung Tempuran RT 001/002, Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait mengatakan usaha peleburan aluminium milik PT AGT itu dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan produksi.
"Penghentian kegiatan produksi dilakukan melalui pemasangan PPLH Line dan papan peringatan di lokasi operasional perusahaan itu ," katanya di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan penindakan terhadap perusahaan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dan terganggu oleh aktivitas peleburan aluminium karena menimbulkan asap hingga bau menyengat.
Dasar penindakan lain adalah perusahaan yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan menyangkut lingkungan hidup karena beroperasi tanpa memiliki persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 82A huruf a perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, UU Nomor 6 tahun 2023, pasal 3 ayat (1) (3) (4), pasal 4, pasal 86, dan pasal 88 ayat (5), serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021.
PT AGT diketahui mengolah limbah dross aluminium menjadi aluminium batangan melalui proses furnace atau tungku pembakaran dengan menggunakan bahan kayu bekas.
"Penyegelan dilakukan sampai perusahaan mampu memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai lingkungan hidup serta persyaratan perihal izin berusaha," katanya.
Dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan dugaan tindak pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oknum maupun unit usaha sehingga berdampak pada kerusakan ekosistem lingkungan.
"Terima kasih, apresiasi kepada masyarakat atas laporan yang sudah disampaikan. Tentu sudah menjadi tugas kita bersama untuk menjaga kelestarian alam dari kegiatan-kegiatan maupun usaha yang berpotensi merusak lingkungan," kata dia.
Baca juga: PT SIPP Duri ditutup karena cemari lingkungan dan acuh peringatan DLH
Baca juga: Limbah minyak cemari pantai Pulau Batam, begini dampaknya ke nelayan
Berita Lainnya
Tren fesyen Muslim 2024 hingga penjualan mobil listrik di Korsel
03 May 2024 14:49 WIB
KPU DKI butuhkan 801 orang petugas PPS untuk Pilkada 2024
03 May 2024 14:13 WIB
Xiaomi Indonesia tawarkan tablet Pad 6S Pro dengan harga Rp7,9 jutaan
03 May 2024 13:48 WIB
Menko Luhut sebut pemerintah sedang menghitung subsidi untuk BBM bioetanol
03 May 2024 13:37 WIB
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tinjau persiapan panen raya padi di Merauke
03 May 2024 13:17 WIB
Puluhan legislator AS desak Joe Biden halangi serangan Israel ke Rafah
03 May 2024 13:05 WIB
KSAU dan Prabowo Subianto bahas hal penguatan pertahanan udara
03 May 2024 12:17 WIB
Masyarakat Indonesia didorong lebih banyak konsumsi teh tanpa pemanis
03 May 2024 12:10 WIB