Pencuri mata uang crypto diringkus Polda Riau, miliki aset Rp5 milliar

id Pencuri crypto

Pencuri mata uang crypto diringkus Polda Riau, miliki aset Rp5 milliar

Tiga mobil mewah milik tersangka pencurian mata uang digital crypto (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Pria berinisial DA (39) dibekuk Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan pencurian mata uang digital crypto dengan meretas akun korbannya.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan DA menggunakan link palsu akun Metamask atau dompet digital cryto dan menyebarkannya di berbagai media sosial.

Link tersebut berisikan pemberitahuan penutupan akun Metamask sehingga korban memasukkan ID dan password yang kemudian tersimpan ke email DA.

"Lalu tersangka bisa masuk ke akun korban dan mengeruk saldo untuk dikirim ke akun Indodax miliknya. Dari sana DA melakukan pembelian koin ETH (Ethereum)," terangnya kepada awak media.

Setelah koin ETH dibeli, maka tersangka akan

menunggu harga koin ETH naik untuk dijual kembali. Setelah dikonversikan ke rupiah, uang tersebut ditransfer ke rekening miliknya.

Disebutkan Nasriadi, perbuatan ini telah dilakukan DA sejak 2017 lalu. Hingga kini aset yang diperoleh dari kejahatannya sebesar Rp5,1 miliar.

"Asetnya ada rumah, tiga mobil mewah dan berbagai sepeda motor dengan total aset Rp5,1 miliar," paparnya.

Hingga kini aparat kepolisian masih menelusuri keterkaitan pelaku lain dalam perkara ini maupun kepemilikan aset lain dari DA.

Selain itu Nasriadi juga mengimbau masyarakat untuk tak langsung meng-klik link yang muncul dari smartphone maupun komputer.

Pelaku dijerat Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar," pungkasnya.