Jakarta, (ANTARA) - Pemerintah Indonesia memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.
“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11).
Silmy melanjutkan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melaluievisa.imigrasi.go.iddengan mudah dan ringkas.
Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:
a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
b. bukti biaya hidup;
c. pasfoto berwarna;
d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah
Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;
e. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara
Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik
Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.
Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia dan Portugal. Program "Overseas Citizen of India" (OCI) yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India. Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.
Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi. “Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.
Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.
Berita Lainnya
Indonesia promosikan desain paspor Merah Putih di Kanada
20 November 2024 14:52 WIB
Anak enam tahun sudah bisa gunakan autogate imigrasi
31 August 2024 13:43 WIB
1.293 orang asing diperiksa dalam Operasi Jagratara, 185 diproses hukum
29 August 2024 15:31 WIB
Imigrasi: Sistem Perlintasan di Bandara dan Pelabuhan Internasional sudah pulih
25 June 2024 15:45 WIB
Januari - Mei 2024, penegakan hukum keimigrasian naik 94,4 persen
14 June 2024 9:59 WIB
Ini pesan Dirjen Imigrasi saat Rakor Perwakilan Imigrasi di AS
30 May 2024 12:05 WIB
Imigrasi pantau implementasi Makkah Route pemberangkatan JCH di 3 Bandara
13 May 2024 9:00 WIB
Izin Tinggal Peralihan jembatani proses transisi izin tinggal WNA di RI
23 April 2024 10:43 WIB