Pekanbaru (ANTARA) - KPU Provinsi Riau menggelar sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024 kepada kontestan peserta pemilu dan instansi serta pihak terkait lainnya untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang peraturan kampanye, Selasa kemarin.
"Tidak lama lagi kita akan memasuki tahapan kampanye. Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 terdapat perubahan di aspek jadwal Kampanye Pemilu 2024," kata Plh Ketua KPU Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru.
Nugi demikian sapaan dia mengatakan, pentingnya pemahaman yang baik terkait peraturan kampanye, agar tidak ada yang melanggar nantinya dan berpotensi menimbulkan kericuhan.
"Ada perubahannya tata cara kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan DCTanggota legislatif. Jeda setelah penetapan DCT dari tanggal 4- 27 November belum diperbolehkan kampanye. Kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," papar Nugi.
Dikatakannya, pemilu adalah pilar demokrasi sehingga pemahaman yang baik terkait peraturan kampanye sangat penting. Kampanye bukan hanya domain KPU, tetapi ada instansi lain yang juga mempunyai peran penting di antaranya Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu, Pemerintah Daerah, KPID dan Dewan Pers.
Dalam sosialisasi ini, selain KPU Riau yang menyampaikan materi tentang Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Polda Riau, Bawaslu Riau, dan KPID Riau turut menjadi narasumber.
Polda Riau menyampaikan tentang Pengamanan Pemilu dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Riau tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, dan KPID Riau tentang Pengawasan Lembaga Penyiaran Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024.
KPU Riau mendorong semua pihak untuk bersikap proaktif dalam mematuhi aturan kampanye, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan iklim politik yang sehat dan beretika selama proses kampanye.
Diharapkannya, agar pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 ini jangan hanya menjadi ajang persaingan politik negatif dari peserta Pemilu, tapi juga menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat luas.