Kanwil Kemenkumham Riau bersama 14 OBH terakreditasi tandatangani Kontrak Addendum

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Kemenkumham

Kanwil Kemenkumham Riau bersama 14 OBH terakreditasi tandatangani Kontrak Addendum

Kanwil Kemenkumham Riau bersama 14 OBH terakreditasi tandatangani Kontrak Addendum Triwulan III 2023. (ANTARA/HO-Kemenkumham Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Dalam rangka optimalisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang Hukum melaksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum Triwulan III Tahun 2023 dengan Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Rabu (11/10).

Melibatkan 14 (empat belas) Organisasi Bantuan Hukum se-Provinsi Riau serta Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum dari Setda Provinsi Riau dan Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum dari Kanwil Kemenkumham Riau, kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Bidang Hukum Farhan Nizar, serta jajaran Bidang Hukum.

“Kemenkumham Riau telah melakukan pencairan anggaran layanan bantuan hukum dari awal Januari sampai dengan September 2023 kepada 14 (empat belas) pemberi bantuan hukum, dengan rincian Layanan bantuan hukum perseorangan (litigasi), sebesar Rp. 885.000.000,- Layanan bantuan hukum kelompok masyarakat (non litigasi) sebesar Rp. 145.510.000,- Melihat tersebut, di tahun 2023 ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau mendapatkan anggaran addendum layanan bantuan hukum sebesar Rp. 65.340.000- dan ada beberapa pemberi bantuan hukum yang mendapatkan dan tidak mendapatkan tambahan anggaran addendum,” sebut Budi Argap.

Menyikapi rentang waktu yang tersisa 2,5 bulan menuju akhir tahun, Kakanwil memberikan arahan agar Pemberi Bantuan Hukum dapat melakukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan penyerapan dan membuat pertanggungjawaban yang akuntabel serta pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat terlaksana secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kerja sama yang diberikan para pemberi bantuan hukum yang telah berupaya untuk mewujudkan hak atas bantuan hukum bagi setiap orang. Semoga dengan adanya kontrak addendum ini para pemberi bantuan hukum dapat terus meningkatkan kinerjanya,” tambah Kakanwil.