Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan generasi muda untuk berinvestasi dengan strategi cerdas.
Dalam konteks itu, ia menekankan berinvestasi tidak boleh hanya berlandaskan alasan mengikuti orang lain.
"Harus invest smart. Anda harus mengerti betul apa yang Anda investasikan, jangan cuma ikut-ikutan. Nanti Anda hanya fear of missing out (FOMO)," kata Purbaya saat kegiatan Like It 2023 di Jakarta, Senin.
Purbaya melihat generasi muda saat ini sudah banyak yang menunjukkan minat dan mulai berinvestasi di pasar modal maupun pasar keuangan lain.
Namun, hasil survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia berada pada level 49,68 persen. Sementara indeks inklusi keuangan mencapai 85,10 persen.
Gap tersebut memberikan celah kepada berbagai risiko keuangan yang mungkin muncul. “Terdapat gap yang perlu diseimbangkan antara inklusi dan literasi. Di satu sisi perkembangan pesat, di sisi lain literasi belum sepenuhnya dipahami masyarakat,” ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, anak muda Indonesia perlu dibekali dengan literasi keuangan yang mumpuni, mengingat mereka akan menjadi kelompok yang mendominasi investor di masa depan.
Literasi keuangan yang memadai dapat membantu generasi muda menentukan keputusan dan strategi keuangan yang tepat. Sementara jika tidak literasi rendah, mereka mungkin tidak memahami risiko yang muncul dari produk investasi.
"Jadi, yang penting adalah investor mengerti apa yang Anda investasikan dan juga mengerti profil risiko Anda,” jelas Purbaya.
Dia mengatakan, LPS juga akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mendukung literasi keuangan, terutama yang berkaitan dengan produk perbankan atau jasa keuangan lainnya.
Baca juga: LPS akan selaraskan tingkat bunga penjaminan dengan kebijakan Bank Indonesia
Baca juga: Lembaga Penjamin Simpanan siap jalankan tugas dan wewenang baru dalam UU P2SK