17 parpol di Pelalawan serahkan dokumen perbaikan

id KPU Pelalawan, pemilu riau,pemilu 2024

17 parpol di Pelalawan serahkan dokumen perbaikan

Proses pemeriksaan berkas oleh KPU Pelalawan. (ANTARA/Yusuf Nasution/23)

Pangkalan Kerinci (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan Baprinaldi menyebutkan 17 partai politik (parpol) peserta pemilu serentak 2024 sudah menyerahkan dokumen perbaikan 615 bakal calon legislatif.

“Hingga tanggal 9 Juli 2023, seluruh Parpol sudah menyerahkannya. Sekarang mereka harus memperbaikinya hingga tanggal 16 Juli ini,” papar Anggota Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Pelalawan ini kepada Antara, Jumat.

Dia menjelaskan dokumen perbaikan tersebut nantinya akan verifikasi kembali guna memastikan kelengkapan, keabsahan, keterwakilan 30 persen perempuan, dan nomor urut bakal calon sesuai persetujuan dewan pimpinan pusat (DPP) 17 parpol.

“Parpol diberi ruang perbaikan karena adanya PKPU No 700 dan 701 terkait waktu perpanjangan perbaikan bacaleg untuk parpol. Mereka tahu apa saja persyaratan yang kurang maupun salah upload. Barulah kita masuk perbaikan administrasi dan DCS,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa KPU konsisten dengan ketentuan bagi bakal calon berstatus aparatur sipil negara (ASN), dan TNI/Polri serta Kades yang tidak disertai surat pengunduran diri dari instansi masing-masing akan dibatalkan.

"Ketentuan tersebut berlaku juga bagi bakal calon mantan narapidana wajib menyertakan surat salinan putusan hukum dari pengadilan, karena KPU akan melakukan pengecekan salinan itu,” jelasnya.

Secara keseluruhan, kata dia, mekanisme verifikasi administrasi tetap mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“KPU memberikan ruang bagi parpol peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen bakal calon hanya satu kali karena juga terkait pencetakan logistik Pemilu seperti surat suara. Selanjutnya KPU mengumumkan daftar calon sementara,” paparnya.

Kendati demikian, KPU mempersilahkan Parpol mengajukan pergantian bakal calon yang disertai surat persetujuan dari DPP Parpol yang dimaksud.

Baprinaldi menerangkan setelah menerima dokumen perbaikan, KPU menyusun daftar calon sementara (DCS) meliputi pencermatan rancangan DCS (6-11 Agustus 2023), penyusunan dan penetapan DCS (12-18 Agustus 2023), dan pengumuman DCS (19-23 Agustus 2023).

"KPU kemudian membuka ruang tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan pada 19-28 Agustus 2023. Bilamana ada tanggapan dari masyarakat terkait DCS, partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan penggantian DCS pada 14-20 September 2023,” tuturnya.

Setelah itu, KPU menggelar rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) terdiri atas pencermatan rancangan DCT (24 September-3 Oktober 2023), penyusunan dan penetapan DCT (4 Oktober-3 November 2023), dan pengumuman DCT (4 November 2024).

“Kita berharap seluruh stake holder dukung seluruh tahapan Pemilu 2024 sehingga berjalan dengan aman dan lancar,” ungkapnya.