Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikonfirmasi melakukan perjalanan kembali ke DKI Jakarta pada Jumat, di tengah menguatnya isu rencana pengumuman calon presiden oleh PDI Perjuangan hari ini.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyatakan bahwa Jokowi kembali ke Jakarta untuk menjalani agenda internal, tapi tak menjelaskan secara lebih lanjut.
"Betul, Presiden ke Jakarta untuk agenda internal," kata Bey dalam keterangannya kepada awak media yang diterima di Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, Presiden dipastikan akan kembali ke Surakarta, Jawa Tengah, pada Jumat sore untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga di sana sesuai rencana.
"Sore nanti akan kembali ke Solo, untuk Shalat Id dan berlebaran dengan keluarga pada esok hari," ujar Bey.
Presiden Jokowi diketahui sejak Rabu (19/4) telah berada di Surakarta untuk merayakan Lebaran 2023 bersama keluarga. Di Surakarta Presiden hanya didampingi perangkat sangat terbatas lantaran Kepala Negara meminta para Staf Istana untuk mudik dan berlebaran bersama keluarga.
Perjalanan Jokowi kembali ke Jakarta, berbarengan dengan menguatnya kabar rencana pengumuman calon presiden oleh PDI Perjuangan, di mana dirinya menjadi salah satu kader partai tersebut.
Selain Jokowi, diketahui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sejak Selasa (18/4) sudah berada di Jakarta, setelah melepas sejumlah rombongan mudik gratis tujuan Jawa Tengah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulis pada Jumat (21/4) menegaskan bahwa keputusan mengenai capres partainya akan diumumkan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan mempertimbangkan momentum yang tepat.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Hasto beri sinyal pengumuman capres PDIP antara Mei, Juni, dan Agustus
Baca juga: PDIP rekomendasikan pemerintah untuk mengecap KKB sebagai separatis
Berita Lainnya
Presiden Jokowi sebut pemerintah bangun sumur pompa untuk antisipasi musim kemarau
08 May 2024 12:54 WIB
PVMBG: Gunung Ibu semburkan abu vulkanik setinggi 1.500 meter
08 May 2024 12:41 WIB
Sambut HUT ke-22, grup band Maliq & D'Essentials siap rilis album terbaru
08 May 2024 12:29 WIB
BRK Syariah buka peluang besar untuk petani mendapatkan dana peremajaan sawit
08 May 2024 12:19 WIB
Pegolf putra Indonesia Alit Jiwandana pimpin klasemen kejuaraan Mid Amateurs Series 3
08 May 2024 11:47 WIB
Menteri KKP Trenggono sebut Indonesia miliki potensi 78 ribu ha untuk tambak nila
08 May 2024 11:38 WIB
BI: Cadangan devisa Indonesia capai 136,2 miliar dolar AS pada April 2024
08 May 2024 11:31 WIB
Aktor senior Dorman Borisman meninggal dalam usia 73 tahun
08 May 2024 11:22 WIB