Pegawainya terseret dugaan korupsi Bupati Meranti, BPK Riau dukung penegakan hukum
Pekanbaru (ANTARA) - BPK Perwakilan Riau akhirnya angkat suara terkait pegawainya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil beberapa waktu lalu.
Humas BPK Perwakilan Riau Solikhin, Rabu, menyebutkan pihaknya mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"BPK sangat prihatin dengan kejadian yang melibatkan oknum pegawai BPK yang mempunyai kewajiban menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme, serta tidak terlibat dari tindak pidana korupsi," kata Solikhin.
Ia memaparkan, atas dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran nilai-nilai dasar BPK serta pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum pegawai,BPK mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"BPK memiliki Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang memproses pelanggaran kode etik tersebut. BPK juga memproses pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Dikatakan Solikhin, pihaknya mengharapkan komitmen dan upaya seluruh pimpinan dan pejabat entitas yang diperiksa untuk membangun penegakan nilai-nilai dasar BPK, dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang bebas korupsi, berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.
Diketahui Pegawai BPK Perwakilan Riau yang turut terseret dalam dugaan korupsi Bupati Meranti bernama M Fahmi Aressa. Saat ini KPK telah menetapkannya sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp1,1 miliar dari Muhammad Adil dan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih.
Diduga Muhammad Adil menyuap auditor Fahmi agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dugaan suap-menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali juga menyebut Muhammad Adil diduga memotong anggaran organisasi perangkat daerah dan menerima fee dari travel umroh
"Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umroh," ujarnya.
Humas BPK Perwakilan Riau Solikhin, Rabu, menyebutkan pihaknya mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"BPK sangat prihatin dengan kejadian yang melibatkan oknum pegawai BPK yang mempunyai kewajiban menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme, serta tidak terlibat dari tindak pidana korupsi," kata Solikhin.
Ia memaparkan, atas dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran nilai-nilai dasar BPK serta pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum pegawai,BPK mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"BPK memiliki Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang memproses pelanggaran kode etik tersebut. BPK juga memproses pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Dikatakan Solikhin, pihaknya mengharapkan komitmen dan upaya seluruh pimpinan dan pejabat entitas yang diperiksa untuk membangun penegakan nilai-nilai dasar BPK, dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang bebas korupsi, berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.
Diketahui Pegawai BPK Perwakilan Riau yang turut terseret dalam dugaan korupsi Bupati Meranti bernama M Fahmi Aressa. Saat ini KPK telah menetapkannya sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp1,1 miliar dari Muhammad Adil dan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih.
Diduga Muhammad Adil menyuap auditor Fahmi agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dugaan suap-menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali juga menyebut Muhammad Adil diduga memotong anggaran organisasi perangkat daerah dan menerima fee dari travel umroh
"Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umroh," ujarnya.