Wahai perusahaan di Riau, segera bayarkan THR

id Disnakertrans Riau,THR RIAU

Wahai perusahaan di Riau, segera bayarkan THR

Ilustrasi THR . (ANTARA/

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Imron Rosyadi mengimbau perusahaan di daerah ini untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruhnya.

"Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi sekaligus sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan," kata Imron dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan, pemberian THR sekaligus ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Akan tetapi, katanya menyebutkan, jika perusahaan ada yang belum membayarkan hak-hak karyawan tersebut, maka pihaknya membuka pengaduan THR dua pekan jelang Idul Fitri di Kantor Disnakertrans Riau, Jl. Pepaya No. 57-59, Jadirejo, KecamatanSukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28121, telepon (0761) 22285.

"Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau. Selain itu karyawan bisa menyampaikan pengaduan THR ke kantor Disnakerkabupaten/kota se-Riau," katanya pula. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," katanya lagi.

Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Disnakertrans Riau tahun 2021 telah menerima sebanyak 15 laporan/pengaduan THR atau kasus itu naik menjadi 17 laporan dibandingkan tahun tahun 2022.

Namun demikian, katanya lagi, laporan tersebut sudah langsung diproses. "Alhamdulillah semua pengaduan THR sudah ditindaklanjuti, dan hak karyawan sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan," demikian Imron.