Bupati Kasmarni tunjuk Ersan Saputra Plt Sekda Bengkalis

id pemkab bengkalis,sekda bengkalis,bupati bengkalis,kabupaten bengkalis

Bupati Kasmarni  tunjuk Ersan Saputra Plt Sekda Bengkalis

Bupati Bengkalis melalui surat perintah nomor :04/BKPP-PMP/SP/2023 menunjuk dr.Ersan Saputra TH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis menggantikan Bustami HY yang diangkat menjadi Staf ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Bupati Bengkalis Kasmarni melalui surat perintah nomor :04/BKPP-PMP/SP/2023 menunjuk Ersan Saputra TH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis menggantikan Bustami HY yang diangkat menjadi Staf ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

"Memang benar, Ersan Saputrayang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan ditunjuk oleh Bupati Bengkalis sebagai Plt Sekda Bengkalis dan SK pengangkatannya terhitung hari ini," ujar Kepala Badan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis Djamaluddin ketika dihubungi Antara, Kamis.

Dikatakannya, penunjukan Plt Sekda ini nanti berlaku hingga nanti ditetapkan Sekda definitif melalui asesmen dan saat ini pihaknya sudah mulai melakukan persiapan untuk asesmen pemilihan Sekda tersebut dengan siapapun boleh mengikuti asesmen tersebut dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan.

"Untuk syarat ada di Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, diantaranya sedang atau pernah menjabat eselon II, pernah mengikuti diklat Pim II," ungkapnya.

Untuk asesmen tersebut nantinya ada tim yang akan dibentuk yang akan melakukan seleksi kepada peserta asesmen dengan melaksanakan uji kompetensi manajerial dan tim ini nantinya terdiri dari pihak Universitas, pejabat Pemprov yang memiliki sertifikasi penguji.

"Setelah dibentuk tim baru mengajukan ke KSN untuk melaksanakan asesmen untuk pejabat pimpinan tinggi Sekda, setelah keluar rekomendasi dari KSN baru diumumkan untuk jadwal pendaftaran dan untuk jabatan Plt Sekda ini paling lama enam bulan," ungkap Djamaluddin.