Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, masih menyelidiki kasus penipuan dengan modus pelaku mengatasnamakan operator selular ternama yang hendak memberikan hadiah kepada korbannya.
"Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Sementara ini laporan korban telah kami terima," kata Kepala Polisi Resor Kota Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.
Catatan kepolisian menyebutkan, korban adalah Rani Prabawati (21), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Swakarya, Gang Abadi I, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Dia melaporkan kasus yang menimpanya itu pada Senin (13/1), sementara kejadiannya berlangsung sejak Minggu (12/1).
Kejahatan itu berawal ketika korban mendapat telepon dari pelaku seorang laki-laki yang tak dikenal.
Ketika itu, pelaku mengatakan bahwa korban mendapat hadiah undian poin dari PT XL (perusahaan operator telekomunikasi) berupa uang tunai senilai Rp10 juta.
Saat itu, kata Rani, pelaku memintanya untuk mendatangi mesin anjungan tunai (ATM) terdekat dan kemudian diarahkan mentransfer uang kepada tersangka.
"Saya waktu itu tidak sadar kalau sedang kena tipu. Semua arahan dia (pelaku) saya ikuti, termasuk mentranfer semua uang yang ada dalam tabungan. NIlainya mencapai Rp4,2 juta," kata dia.
Rani mengaku sadar dirinya telah menjadi korban penipuan saat tiba di rumah.
"Pihak keluarga kemudian menyarankan saya untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," katanya.
Berita Lainnya
Polri imbau masyarakat agar hati-hati terhadap penipuan berkedok investasi
22 January 2021 16:52 WIB
Hati-Hati Penipuan Berkedok Petugas PLN Mulai Mengincar
18 September 2017 13:15 WIB
Hati-Hati!! Kasus Penipuan Kian Marak Di Pekanbaru
20 January 2017 16:00 WIB
Telkomsel: Kepada Pelanggan Hati-Hati SMS Penipuan
07 February 2014 9:20 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB