Aktivis Desak Menhut Usut Insiden Relokasi Gajah

id aktivis, desak menhut, usut insiden, relokasi gajah

 Aktivis Desak Menhut Usut Insiden Relokasi Gajah

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah aktivis dari organisasi pemerhati satwa dan lingkungan mendesak Menteri Kehutanan (Menhut) mengusut tuntas insiden dalam relokasi gajah Sumatera liar di Provinsi Riau yang mengakibatkan kematian seekor satwa dilindungi itu.

"Kami mendesak Menhut untuk segera melakukan investigasi yang dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik untuk memberikan infomasi yang jelas dalam mengusut pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kematian gajah liar yang ditangkap tersebut," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, di Pekanbaru, Jumat.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mengeluarkan izin untuk Balai Besar Konservasi Sumber Daya alam (BBKSDA) Riau untuk menangkap empat gajah liar di Kabupaten Rokan Hulu. Seekor gajah betina di Rambah Hilir/Koto Tengah pada akhir Desember 2013 ditangkap dan direlokasi dalam keadaan terbius ke Pusat Konservasi Gajah (PKG) di daerah Minas, Kabupaten Siak.

Selama lima hari sejak dibius gajah tersebut kondisinya tidak pernah terbangun sepenuhnya, hingga akhirnya mati pada 1 Januari 2014.

Riko mengatakan, Menhut perlu mengusut tuntas dugaan kematian gajah itu yang diduga disebabkan oleh pemberian obat bius yang berlebihan, dan proses penangkapan yang dilakukan tanpa peralatan dan tenaga dokter hewan yang memadai.

Ia mengatakan, jika penangkapan gajah telah menjadi keputusan bersama, maka proses penangkapan harus dipersiapkan dengan matang. Pertama, harus diketahui ke mana tujuan gajah akan dipindahkan dan perlu dipastikan tidak akan menimbulkan masalah baru serta jelas kontribusinya bagi pemulihan populasi satwa itu.

"Tim penangkapan harus mencakup berbagai keahlian termasuk dokter hewan, paramedis, ahli satwa liar, pawang berpengalaman, dan koordinator atau ketua tim lapangan yang semuanya berkordinasi dengan baik," lanjut Riko.

Program Manager WWF Riau, Suhandri, menyatakan BBKSDA Riau seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan P.48/2008 dalam menanggulangi Konflik Manusia dan Satwa Liar, sehingga penangkapan gajah liar yang beresiko kematian dapat dihindari.