Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Tenayanraya, Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap A (35), warga setempat karena diduga sebagaI tersangka pemilik sekitar satu kilogram ganja kering.
"Penangkapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan anggota atas laporan masyarakat terkait peredaran ganja di wilayah Kecamatan Tenayanraya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayanraya, Pekanbaru, Ajun Komisaris Syafril kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan, A berhasil diamankan pada Selasa (7/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Empat orang petugas yang melakukan penyelidikan, demikian AKP Syafril, kemudian mengintai gerakan pelaku.
Hingga akhirnya, kata dia, A yang saat itu tengah berada di sekitar lapangan sepakbola, tepat di belakang Kantor Camat Tenayanraya disergap.
Ketika itu, kata Syafril, tersangka sedang bersama seorang rekannya yang saat ini dijadikan saksi atas perkara itu.
Saat heNdak diamankan, demikian Syafril, pelaku sempat terlihat membuang sesuatu tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Setelah dicek, kata dia, ternyata bungkusan itu berisikan ganja kering senilai Rp50 ribu.
Mendapati itu, kata Syafril, anggota kemudian menggiring A ke Mapolsek Tenayanraya untuk diperiksa lebih intensif.