BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Rp32 Miliar Dana JPK

id bpjs, ketenagakerjaan serahkan, rp32, miliar dana jpk

 BPJS Ketenagakerjaan Serahkan  Rp32 Miliar Dana JPK

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbar-Riau menyatakan telah menyerahkan sekitar Rp32 miliar dana kelola program yang diperuntukan sebagai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ke BPJS Kesehatan.

"Dengan berlakunya BPJS terhitung pada 1 Januari 2014, maka sekitar Rp32 miliar dana JPK kami serahkan ke BPJS Kesehatan sesuai amanah undang-undang," kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Rizani Usman di Pekanbaru, Jumat.

Menurutnya, dana sebesar itu merupakan dana kelola BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbar-Riau yang meliputi tiga provinsi yakni Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau yang diperoleh pada tahun 2013.

Pada tahun 2013 atau masih bernama PT Jamsostek wilayah Sumbar-Riau, pihaknya menargetkan pendapatan dana kelola dengan total mengantongi sebesar Rp1,4 triliun dari sekitar 700.000 peserta menjelang transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

JPK dialihkan sebagai konsekuensi dari transformasi yang dilakukan badan penyelenggara baik dalam hal pemisahan asset, jumlah kepesertaan dan sistem pelaporan keuangan diantara kedua BPJS.

"Saya tidak hapal berapa jumlah tenaga kerja di wilayah Sumbar-Riau yang ikut JPK, tetapi yang saya ingat akumulasi penerimaan iuran dari peserta dan didapat oleh BPJS Kesehatan minimal Rp38 miliar per tahun," katanya.

Sesuai amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, maka terhitung Jamsostek telah resmi berdiri jadi BPJS Ketenagakerjaan dan mulai beroperasi penuh 1 Juli 2015.