Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan sudah mempelajari isi Peraturan Bupati Rokan Hulu (Rohul), yang salah satu isinya mengatur tentang shalat berjamaah, dan menilai peraturan tersebut telah menimbulkan beragam opini sehingga selayaknya untuk dicabut.
"Perbup itu tidak boleh, walau tujuannya baik tapi akan menimbulkan banyak opini di tengah masyarakat tentang penyelenggaraan otonomi daerah," kata Djohermasnyah yang juga selaku Penjabat Gubernur Riau, di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan, pada Jumat lalu (20/12) Bupati Rohul Achmad sudah menghadap dan menyerahkan salinan Perbup kontroversial itu. Peraturan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya 19 pegawai honorer setempat dipecat dengan tidak hormat karena absen shalat Subuh berjamaah seperti yang diamanatkan dalam Perbut itu.
Padahal, dalam desentralisasi kewenangan pemerintah daerah tidak mengatur masalah agama sesuai Undang-Undang No.32 tentang 2004 tentang Pemerintah Daerah. Masalah agama, politik luar negeri, moneter, hingga peradilan merupakan hak mutlak dari pemerintah pusat.
Ia mengatakan, dalam Perbup tersebut ternyata tidak disebutkan mengenai sanksi bagi yang melanggar, dan membuat kasus pemecatan 19 pegawai honorer akibat melanggar peraturan itu menjadi bias.
"Pak Bupati mengatakan pegawai honorer itu bukan dipecat berdasarkan Perbup, namun dalam kontrak kerja mereka disebutkan ada 21 item yang tidak boleh dilanggar yang salah satunya harus disiplin dengan sanksinya adalah bersedia dipecat. Jadi kalau bahasa Pak Achmad Bupati Rokan Hulu itu katanya pegawai itulah yang memecat mereka sendiri," katanya.
Menurut Djohermansyah, dirinya menginginkan akhir yang baik dari kasus tersebut. Selain memerintahkan Perbup tersebut untuk segera dievaluasi, ia meminta agar pemecatan terhadap pegawai honorer akibat tidak ikut shalat berjamaah agar ditinjau kembali.
Menurut dia, Bupati Rokan Hulu Achmad berjanji akan membuka peluang agar 19 pegawai honorer itu bisa bekerja pada tahun 2014 dengan menandatangani kontrak baru. Sebab, ia mengatakan pegawai honorer akan habis kontraknya pada akhir tahun ini.
"Bagaimana nanti agar pada Januari mereka dievaluasi dan bisa bekerja lagi," katanya.
Berita Lainnya
Dirjen Otda Apresiasi Pelaksanaan Pilkada Kampar
16 February 2017 22:10 WIB
Dirjen Otda: DPRD Bukan Legislator
06 December 2014 20:26 WIB
Atut Pernah Konsultasi Dengan Dirjen Otda
05 June 2014 13:50 WIB
Larang adakan halal bi halal, Bupati Meranti perintahkan ASN langsung kerja
09 May 2022 11:12 WIB
Dikepung daerah PPKM Level IV, Kampar larang resepsi pernikahan
12 August 2021 19:08 WIB
Bupati Inhil larang ASN bepergian
28 April 2021 16:30 WIB
Bupati Kampar larang warganya mudik
27 April 2021 9:54 WIB
Bupati Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
08 June 2018 11:15 WIB