Bupati Kampar larang warganya mudik

id bupati kampar,kampar,catur sugeng

Bupati Kampar larang warganya mudik

Bupati Kampar Catur Sugeng. (ANTARA/HO-Pemkab Kampar)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Bupati KamparCatur Sugeng Susantodengan resmi menyampaikanlaranganbagi masyarakat Kabupaten Kampar untuk tahun ini tidak melakukan mudik ke kampung halaman.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Kampar bersama Forkopimda Kampar dalam deklarasi larangan mudik tahun 1442 H yang dilaksanakan di aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Senin (26/4/21).

m

Dalam pembacaan deklarasi tersebut, dengan tegas Bupati Kampar menyatakan khusus untuk seluruh masyarakatnyadalam merayakan Idul Fitri untuk tidak berpergian atau mudik lebaran keluar daerah ke manapun. Hal ini dilakukan Pemda Kampar guna melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19.

Selanjutnya, dalam pembacaan deklarasi tersebut juga melarang mudik bagi pengguna moda transportasi darat, laut dan udara mulai tanggal 6 hingga 24 Mei 2021. "Sebaiknya tahun ini kita berlebaran dirumah saja," pinda Catur.

Larangan ini juga merupakan tidak lanjut pernyataan Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo pada beberapa hari yang lalu bahwa untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1442 ditiadakan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Dalam kesempatan tersebut, Catur juga mengajak masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan dengan 5 M (Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, menjauhi kerumunan dan tidak melakukan mobilisasi atau berpergian).

Di akhir sambutannya Bupati Kampar berharap dengan dilarangnya masyarakat untuk mudik, dapat menekan penyebaran dan bertambahnya korban paparan COVID-19 di Indonesia dan khususnya di Provinsi Riau serta Kabupaten Kampar.