Dikepung daerah PPKM Level IV, Kampar larang resepsi pernikahan

id pemkab kampar, bupati kampar, ppkm kampar

Dikepung daerah PPKM Level IV, Kampar larang resepsi pernikahan

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto saat memimpin rapat koordinasi. (ANTARA/HO-Diskominfo Kampar)

Bangkinang (ANTARA) - Empat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau saat ini sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, dan Kabupaten Kampar yang masih menerapkan PPKM level III terpaksa memperketat kegiatan untuk warganya, salahsatunya melarang resepsi pernikahan untuk sementara.

Empat daerah yang masuk level IV di Provinsi Riau yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai.

"Agar Kampar tidak naik menjadi PPKM level IV, maka untuk sementara sampai tanggal 23 Agustus 2021 kegiatan yang menimbulkan kerumunan diberhentikan termasuk resepsi pernikahan," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Kampar Catur Sugeng Susanto saat memimpin rapat di Bangkinang, Kamis.

Rapat juga dihadiri Kapolres Kampar AKBP AKBP Rido Rolly Parsaoran Purba, Dandim 0313/KPR Letkol Inf Leo Oktavianus Sinaga, Danyonif 132 BS letkol Inf Ismet, Sekda Kampar Drs Yusri MSi, Kemenag Kampar Alfian MAg, dan para anggota Satgas lainnya.

Sesuai dengan Intruksi Gubernur Riau Nomor 156/INS/HK/2021 terdapat larangan berkegiatan yang menimbulkan kerumunan. Maka di Kampar akan dilarang kegiatan resepsi pernikahan, menutup tempat wisata,jam operasional rumah makan atau kafe hanya sampai pukul 20.00 WIB, serta tetap melakukan sesi belajar mengajar secara daring sampai 23 Agustus 2021.

Baca juga: Lokasi latihan pengeboman pesawat di Siabu Kampar akan dijadikan ajang wisata

Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Rido Purba pada kesempatan tersebut menegaskan pihaknya bersama anggota siap menjalankan tugas apabila ada masyarakat yang melanggar akan ditindak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Ketegasan Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 diharapkan bisa mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kampar.

Hal senada juga disampaikan Komandan Kondim 0313/Kampar Letkol (Inf) Leo Oktavianus Sinaga yang menyampaikan aturan yang sudah ada saat ini agar dijalankan agar PPKM di wilayahnya tidak naik status.

Masyarakat juga diminta mematuhi aturan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari.

Baca juga: Pesan Bupati Kampar ke Kadis PUPR : Jangan mengulur-ulur kegiatan