1,5 Juta Hektar Hutan Riau Dikelola Ilegal

id 15 juta, hektar hutan, riau dikelola ilegal

1,5 Juta Hektar Hutan Riau Dikelola Ilegal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengungkapkan ada sekitar 1,5 juta hektare (ha) kawasan hutan di daerah itu dikelola secara ilegal untuk usaha perkebunan dan pertambangan.

"Ada 1,5 juta hektare kawasan hutan dikelola secara ilegal tanpa ada pelepasan kawasan hutan dan izin pinjam pakai lebih dahulu," kata Zulkifli Yusuf pada Seminar "Menuju Nol Deforestasi" yang diselenggarakan Greenpeace di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan, masalah tersebut muncul karena adanya regulasi yang tumpang tindih dan saling bertentangan, baik internal Kementerian Kehutanan maupun dengan kementerian lain terutama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia mengatakan cukup banyak perkebunan kelapa sawit hingga pertambangan yang menggunakan Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan dan Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan bupati/wali kota untuk melakukan kegiatan operasional di lapangan. Sebelum adanya pelepasan kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut, berpotensi masuk dalam kategori penggunaan penggunaan kawasan hutan tidak prosedural.

"Salah satu contoh nyatanya ada di Kabupaten Kuantan Singingi yang akibatnya banyak tumbuh subur tambang emas tanpa izin atau Peti," katanya.

Menurut dia, Pemprov Riau melalui Dinas Kehutanan Riau telah melaksanakan inventarisasi dan identifikasi penggunaan kawasan hutan kawasan hutan tidak prosedural untuk kegiatan perkebunan, pertambangan dan lainnya dalam kawasan hutan.

Hasilnya telah disampaikan oleh Gubernur Riau dalam acara ekpose Bupati/Walikota Provinsi Riau tanggal 17 November 2011 di Pekanbaru di hadapan Tim Gabungan Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, KPK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kemenhut dan Kementerian LH.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah mendorong penegakan hukum oleh aparat hukum baik di tingkat pusat, provinsi maupun tingkat kabupaten/kota bagi pelaku tindak pidana kehutanan di Provinsi Riau bagi setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan.

"Saya sendiri sudah melayangkan surat teguran, tapi tidak digubris malah balik mengatakan Anda siapa, saya Bupati disini," kata Zulkifli menirukan tanggapan salah satu bupati.

Menuru Zulkifli, perlu ada sinkronisasi regulasi antar Kementerian terkait terhadap peraturan perundang-undangan dan turunannya yang menyangkut penggunaan dan pemanfaatan lahan, guna menghindari tumpang tindih dan saling bertentangan regulasi antar Kementerian.

"Pemerintah Provinsi Riau sendiri sejak 2007 telah memoratorium izin penebangan hutan alam dan rekomendasi izin baru terhadap permohonan izin untuk hutan tanaman industri kecuali untuk restorasi ekosistem, jauh sebelum terbitnya Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2011 jo Nomor 6 tahun 2013 tentang tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut," ujarnya.

Ia mengatakan, izin pinjam pakai kawasan hutan di Riau hingga kini hanya mencapai 423.260 ha. Penggunaannya paling banyak untuk sekitar 90 persen untuk sektor minyak dan gas bumi.