Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golakar Provinsi Riau Ruspan Aman membantah terlambat melaporkan dana kampanye para calon legislatif DPRD Riau ke KPU.
"Ini bukan terlambat dibanding Partai lain tapi adalah masalah tepat waktu. Jikapun laporannya cepat tapi dicurigai bagaimana?. Karena sekarang ini dana kampanye dalam aturan KPU berhak dipantau oleh masyarakat," kata Ruspan Aman saat pelatihan tata cara pelaporan dana kampanye Caleg Golkar DPRD Riau di Pekanbaru, Senin.
Alasan lain yang dikemukakan Ruspan adalah kesibukan Golakar Riau sendiri dalam Pilkada Riau putaran kedua. Partai ini mengusung pasangan Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman yang dinyatakan menang oleh KPU tapi digugat oleh pasangan kalah Herman Abdullah-Agus Widayat.
Annas Maamum sendiri adalah ketua umum DPP Golkar Riau. Sedangkan wakilnya Arsyadjuliandi Rachman adalah wakil sekjen Dewan Pimpinan Pusat Golkar
Ia menilai masalah laporan dana kampanye adalah sangat krusial sehingga tidak bisa asal cepat saja. Dalam Peraturan KPU no.17 tahun 2013 telah diperkuat bahwa caleg harus melaporkan dana kampanye perorangan.
Dengan demikian, kata Ruspan, Partai Golkar menganggap ini hal yang serius karena apabila disepelekan akan berakibat fatal dan dikenai sangsi. Hal itu tergantung Pengadilan apakah ditunda pelantikannya jika terpilih atau dikurangi suaranya.
Untuk itu kepada Caleg Golkar ia menghimbau harus siap membuat laporan tersebut supaya tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Disamping itu Golkar Riau juga telah membentuk tim ahli yang terdiri dari Akuntan Publik dan KPU untuk membantu pembuatan laporan.
"Itu dperbolehkan meminta bantuan yang ahli membuat karena kami memang tidak ahli. Untuk meminimalisir kesalahan hal ini perlu dilakukan," lanjut Ruspan.
(Bayu Agustari Adha)