Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Kepolisian Sektor Senapelan, Polresta Pekanbaru, Riau, berhasil menangkap empat orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Empat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda di Pekanbaru pada Kamis (12/12) sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Senapelan, Polresta Pekanbaru, Ipda Syahrizal, kepada Antara di Pekanbaru, Senin sore.
Tiga di antaranya, masing-masing yakni Nursida (26), warga Jalan Garuda Sakti, Gang Nusa Indah, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, dan Razari (44), warga Dusun II, Simpang Pulai, Desa Baru, Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Sementara sorang lagi yakni Bambang Eko Darwono (41), warga Jalan Swadaya, Gang Swadaya II, Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Ketiga tersangka ini diamankan di rumah Bambang. Mereka diduga sebagai pengguna narkotika," katanya.
Dari hasil pengembangan, kata dia, kemudian didapat nama seorang pria yang diduga bandar dari barang haram itu yakni Agus Toni (25), warga Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Agus kata dia ditangkap di Jalan Tuanku Tambusai Ujung (Jalan Nagka lama), Pekanbaru, pada Kamis (12/12) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku sempat berusaha kabur dengan mengendarai mobil Honda Jazz BM 1571 QW sampai menabrak sejumlah kendaraan warga. Ketika itu pelaku sedang menghentikan kendaraannya di persimpangan 'lampu merah'," kata Syahrizal.
Dari hasil pemeriksaa, kata dia, anggota berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu senilai lebih Rp20 juta dan ada beberapa plat nomor polisi palsu yang diduga digunakan pelaku untuk mengelabuhi aparat.
Tersangka kata dia, kemudian digiring ke Mapolsek Senapelan untuk diintrogasi.
"Dari tersangka Agus, juga didapat sejumlah barang bukti lainnya termasuk timbangan digital yang diduga untuk membagi-bagi sabu-sabu menjadi bentuk paket," katanya.