Panwaslu Kuansing Belum Terima Laporan Pelanggaran

id panwaslu kuansing, belum terima, laporan pelanggaran

Panwaslu Kuansing Belum Terima Laporan Pelanggaran

Kuantan Singingi, (antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau belum menerima laporan pelanggaran Pilgubri putaran II.

"Hingga Kamis (28/11)kami belum ada menerima keluhan dan laporan dari masyarakat terkait pelanggaran Pilgubri dari masing- masing tim pemenang," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi melalui anggota KPU setempat Ahdanan Saleh di Kuansing.

Ia mengatakan, satu hari usai perhitungan suara, pemenang Pilgubri sudah diketahui oleh semua masyarakat dan tim pemenangan masing- masing calon berdasarkan hasil survei di sejumlah tempat, pihak Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kuansing belum menerima satu pun adanya pelanggaran.

Jika tidak ada laporan pelanggaran berarti pilgubri putaran II berjalan sukses di daerah ini, karena masyarakat sudah cerdas untuk tidak ikut berpolemik terkait kemenangan salah satu kandidat yang diunggulkan sehingga meraih kemenangan walaupun berbeda tipis.

"Kalaupun ada temuan pelanggaran kami persilahkan kepada masyarakat untuk menyampaikannya ke Panwaslu," sebutnya.

Kendati demikian ujarnya, warga dan masing-masing tim sukses yang memiliki bukti pelanggaran masih dapat menyampaikannya tujuh hari setelah hari pencoblosan. Karena itu bagi yang menemukan adanya pelanggaran dapat menyampaikan ke Panwaslu hingga 4 Desember mendatang.

Setelah lewat tenggat waktu yang ditentukan itu semua pengaduan yang disampaikan tidak akan diproses Panwaslu, karena sesuai mekanisme kerja. " Untuk Pilgubri memang diberi batas waktu satu minggu atau tujuh hari," tegasnya.

Dicontohkannya, pelanggaran yang ditemukan selama menjelang Pilgubri putaran ke II ini bisa berupa penyebaran yang menyudutkan salah satu calon. Bentuk pelanggaran itu dapat merugikan pihak lain sehingga berdampak kepada tidakpuasnya salah satu pihak.