Satlantas Pekanbaru-Jasa Raharja imbau pelajar tak bawa kendaraan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita raiu antara, Jasa Raharja

Satlantas Pekanbaru-Jasa Raharja imbau pelajar tak bawa kendaraan

Satuan Lalulintas Polresta Pekanbaru bersama Jasa Raharja Riau gencarkan imbauan agar pelajar tidak membawa kendaraan tanpa didampingi orang tua. (Foto:Antara/HO-Humas Jasa Raharja Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Lalulintas Polresta Pekanbaru bersama Jasa Raharja Riau kini berupaya menekan laka lantas di kalangan pelajar dengan terus menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait korban lakalantas di Riau didominasi kalangan pelajar.

"Sosialisasi yang telah dilakukan seperti di SMA Tri Bakti Pekanbaru dan para pelajar diminta tidak membawa atau mengendarai kendaraan di jalan raya, baik untuk belajar ke sekolah maupun di luar jam sekolah," kata Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Dasmaliki dalam keteranganya di Pekanbaru, Rabu.

Dasmaliki mengatakan, pelajar belum memiliki SIM, karena belum cukup umur. Dan orang tua juga harus melarang anak-anak membawa kendaraan ke sekolah, sebaiknya anak diantar.

Pada peraturan lalu lintas, katanya tidak dibenarkan anak-anak di bawah umur membawa kendaraan. Sedangkan kepada pengendara dewasa dihimbau untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas selama Operasi Zebra atau tidak dalam Operasi Zebra, melengkapi surat-surat kendaraan, pakai helm dan lainnya.

"Disiplin dan taat aturan itu dibutuhkan agar selama berkendaraan pergi atau pulang akan selamat sampai tujuan," katanya.

Chairina Kasubag Administrasi Pelayanan Jasa Raharja Riau mengatakan peran Jasa Raharja adalah berkolaborasi dengan kepolisian terkait jaminan terhadap korban lakalantas.

"Jasa Raharja dengan kepolisian selalu berkoordinasi dalam lakalantas dan tertib administrasi kendaraan bermotor, karena santunan Jasa Raharja selalu didasarkan pada laporan kepolisian. Sedangkan santunan yang diserahkan sumber dari penerimaan SWDKLLJ yang dibayarkan di Kantor Samsat bersamaan pembayaran pajak kendaraan bermotor," katanya.

Ia menyebutkan, bahwa korban lakalantas bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja berdasarkan laporan kepolisian. Untuk menjamin korban lakalantas maka Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan 68 rumah sakit di Riau. Sedangkan jaminan santunan perawatan maksimal sebesar Rp20 juta, dan bila masih memerlukan perawatan lanjut dapat menggunakan asuransi lain yang dimiliki oleh korban. Untuk korban meninggal memperolehRp50 juta.

"Berdasarkan data Jasa Raharja, korban lakalantas umur 5-24 tahun mencapai 500 orang lebih (47 persen) dan korban usia 25-55 tahun mencapai 400 orang. Jasa Rahaja hingga September 2022 sudah menyerahkan santunan kepada 1.300 korban lakalantas," katanya Rina.

Selain itu Chairina juga mensosialisasikan pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa data registrasi akan dihapus dari database Samsat jika 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK pemilik tidak melakukan registrasi ulang ke kantor Samsat.