Kanwil Kemenkumham Pecat Petugas Lapas Terlibat Narkoba

id kanwil kemenkumham, pecat petugas, lapas terlibat narkoba

Kanwil Kemenkumham Pecat Petugas Lapas Terlibat Narkoba

Pekanbaru, 1/11 (antarariau.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau akan memecat seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru yang terlibat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Sesuai dengan aturan internal, bahwa setiap pegawai yang tersangkut persoalan hukum dan terbukti di pengadilan akan mendapatkan sanksi administrasi sampai dengan pemecatan secara tidak hormat. Itu juga berlaku untuk petugas lapas yang terlibat narkoba," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Lulik Heri Sutrisno kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Pernyataan Lulik menanggapi adanya seorang petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru berinisial A yang diamankan aparat kepolisian Pekanbaru karena mencoba menjual narkotika jenis sabu pada Kamis (31/10) sekitar pukul 01.00 WIB.

Bersama A, aparat Polresta Pekanbaru juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram yang didapat tersangka dari salah seorang narapidana untuk kemudian didistribusikan ke konsumen yang berada di luar.

"Sepenuhnya kami menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Namun selama menjadi tersangka atau orang yang disangkakan, kami belum bisa memberikan sanksi apa pun," katanya.

Sanksi administrasi sampai dengan pemecatan, katanya, akan dikenakan jika yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Menurut Lulik, sudah ada beberapa petugas lapas dan rumah tahanan negara di Riau yang terbukti terlibat kasus peredaran narkoba dan mendapat sanksi pemecatan secara tidak hormat.

"Namun bisa juga sanksi administrasi itu diberikan sesuai dengan hukuman yang dijatuhi terhadap pelaku. Kalau misalkan cukup berat, maka wajib dipecat," katanya.

Ia menjelaskan, tidak diberlakukannya sanksi administrasi saat pegawai tersebut masih berstatus tersangka bukanlah wujud pembelaan yang diberikan oleh pihaknya.