Korban Penganiayaan Oknum Dokter Pekanbaru Alami Trauma

id korban penganiayaan, oknum dokter, pekanbaru alami trauma

Pekanbaru, 27/9 (antarariau.com) - Korban penganiayaan oleh oknum dokter, An (14) di Pekanbaru, saat ini mengalami trauma dan dalam pengasuhan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Riau.

"Kami saat ini mendampingi korban karena dia trauma atas kejadian yang menimpa dirinya," kata Ketua P2TP2A Riau Risdayati di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan pihaknya juga memberikan nasehat agar korban tetap sabar karena beban psikologis yang dialami cukup berat.

Pernyataan tersebut terkait penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan oknum dokter Rs (40) sebagai tersangka diduga menyiksa An (14) sebagai pembantu rumah tangga pada ruko sekaligus klinik di jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bukit Raya.

Namun hasil pemeriksaan petugas bahwa oknum dokter itu dijerat pasal 80 ayat 1 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan yunto pasal 44 ayat 1 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka juga dikenakan pasal 23 UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bahkan tersangka bukan saja menyiksa fisik korban tetapi juga mempekerjakan anak di bawah umur dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Penyidik perempuan juga memeriksa fisik korban dan hasil visum terdapat penyiksaan berupa tusukan benda tajam dan memar yang berlangsung lama.

Penetapan oknum dokter sebagai tersangka tersebut setelah penyidik bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memeriksa lebih dari enam jam.