DPRD Labuhan Batu belajar ke Dishub Siak soal parkir dan PJU

id PJU, Parkir, Dishub, Siak, DPRD, Labuhan Batu

DPRD Labuhan Batu belajar ke Dishub Siak soal parkir dan PJU

Dishub Siak bersama DPRD Labuhan Batu. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Siak menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam rangka studibanding soal pengelolaan parkir dan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Kehadiran rombongan yang dipimpinSudin Satya Raja Harahap bersama enam anggotanya itu disambut langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Dishub Siak, Junaidi, Selasa. Sudin menyampaikan niat kunjungannya adalah melihat teknis atau aturan yang dibuat Pemkab Siak tentang pengelolaan parkir karena di daerahnya belum terakomodir dengan maksimal.

"Yang pertama ini masalah parkir, terutama kami ingin tahu bagaimana Siak mengutip pajak parkir ataupun retribusi parkirnya di tempat khusus maupun di perusahaan seperti Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Siak. Bagaimana mekanisme dan teknisnya mungkin nanti dapat diterapkan di daerah kami," katanya.

Selain itu, rombongan Komisi III DPRD Labuhanbatu juga berniat mempelajari bagaimana kerja sama yang dibangun Pemkab Siak dengan PLN. Itu terkait teknis agar pembiayaan Penerangan Jalan Umum (PJU) bisa ditekan.

"Saat ini di daerah kami dari tahun ke tahun masalah pembiayaan PJU dari pemda cukup besar, tidak pernah surplus. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kami terkumpul Rp24 miliar, biaya per tahun mencapai Rp23,9 miliar. Yang kami dengar di Siak sudah bisa menghemat anggaran untuk pembiayaan PJU, ini yang akan kami ambil metodenya bagaimana kerjasamanya. Karena setiap tahunnya pemda Labuhanbatu bayar mahal padahal ada penerangan yang tidak terpakai," ulasnya.

Menanggapi hal itu, Plt Kadishub Siak, Jonaidi menyampaikan terkait pengelolaan parkir Pemerintah Kabupaten Siak mengacu pada Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2011 tentang retribusi parkir. Dimana saat ini parkir di Siak memakai sistem pihak ketiga (vendor) kepada swasta.

"Pengelolaan parkir kita buat pihak ketiga dengan sistem lelang, dan itu lebih efisien ketimbang langsung dari Dishub tak perlu lagi menggaji tenaga juru parkir. Kemudian berdasarkan Perda, retribusi parkir khusus (di taman dan pasar yang dibangun Pemkab Siak) boleh dikutip," katanya.

Ia menyampaikan, jika dibanding tahun-tahun sebelumnya Pendapatan Asli Daerah parkir di Siak hanya capai Rp200 juta per tahun. Namun sekarang dengan metode itu PAD dari retribusi parkir mencapai Rp900 juta per tahunnya.

"Dalam sebulan PAD parkir bisa Rp60 juta per bulannya, dan itu sistemnya rekanan kita setor ke kas daerah langsung," kata Junaidi.

Namun untuk pemungutan pajak parkir di perusahaan seperti pabrik kelapa sawit saat ini belum bisa diberlakukan mengingat belum ada regulasi yang mengatur hal itu.

"Kalau itu masuk ke pajak parkir lagi, dan Siak belum buat seperti itu karena regulasinya memang belum ada," terangnya.

Sedangkan untuk pembiayaan PJU, Junaidi menjelaskan dalam dua tahun setelah peralihan wewenang dari dinas tenaga kerja ke Dishub mengalami surplus. Pajak Penerangan Jalan yang diterima daerah mencapai Rp26 miliar per tahun, sementara untuk biaya PJU hanya Rp14 miliar per tahun.

"Setelah PJU dialihkan ke Dishub, kami langsung mengadakan kerja sama ulang dengan pihak PLN, survei ke lapangan mendata mana penerangan yang legal mana yang ilegal, kemudian kami mengganti metode kontrak daya dengan meterisasi dan mengganti bohlam dari merkuri menjadi bohlam Light Emmiting Diode (LED) sehingga lebih hemat," paparnya.

Saat ini terdata ada 16.000 titik PJU di Siak, masih ada 4.000 PJU yang menggunakan kontrak daya dan 4.600 yang masih memakai bohlam merkuri. Dalam tahun depan Dishub akan menganggarkan pergantian bohlam LED dan kontrak daya sesuai jumlah terbilang.