Fraksi PKB Dprd Inhil usulkan kenaikan tunjangan gaji BPD

id PKB usulkan kenaikan gaji BPD, fraksi PKB,BPD, DPRD Inhil

Fraksi PKB Dprd Inhil usulkan kenaikan tunjangan gaji BPD

juru bicara Fraksi PKB DPRD Inhil Aditya Ramadhan Putra. (ANTARA/HO-Setwan Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir meminta pemerintah daerah meningkatkan tunjangan atau gaji seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di daerah tersebut.

"Kami dari Fraksi PKB meminta kepada pemerintah untuk menaikkan tunjangan atau gaji BPD di Kabupaten Indragiri Hilir," kata Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Inhil Aditya Ramadhan Putra, saat Rapat Paripurna DPRD, Senin (27/6).

Menurut Fraksi PKB, BPD memiliki tugas penting dalam mengendalikan pembangunan di desa.

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2016 BPD memiliki fungsi yang sangat penting selain memantau kinerja kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, juga memiliki fungsi dalam membahas dan menyepakati rancangan desa. peraturan dengan kepala desa.

Sayangnya, tugas BPD di desa tidak didukung oleh tunjangan atau gaji yang memadai. Padahal, peran BPD hampir sama dengan DPRD.

Jika mengacu pada UU Desa Pasal 61 huruf (c) dikatakan bahwa salah satu hak BPD adalah memperoleh biaya operasional untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dianggarkan melalui APB Desa.

Sedangkan jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 110 Tahun 2016 tentangBadan Permusyawaratan Desa sendiri, dikatakan bahwa BPD berhak atas manfaat dari APB Desa.

“Namun sangat disayangkan baik operasional, tunjangan atau gaji BPD Kabupaten Inhil sangat kurang memadai jika kita bandingkan dengan fungsi dan beban kerja BPD,” ujarnya.

Oleh karena itu, sehubungan dengan usulan Ranperda tentang BPD ini dan untuk pelaksanaan dan pengawasan pembangunandi desa dapat terlaksana dengan baik, Fraksi PKB Inhil meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan tunjangan atau gaji para BPD di Inhil.

“Gaji BPD minimal 80 persen dari gaji Kepala Desa. Jangan sampai gaji Kepala Desa atau Kepala Dusun ( Kadus ) lebih besar dari BPD, sedangkan tugas dan tanggung jawab yang diemban sama beratnya,” kata Aditya.