Pekanbaru, (antarariau.com) - Pengacara maskapai penerbangan Riau Airlines mengingatkan kepada pihak terkait untuk tidak asal bicara yang dapat memperkeruh keadaan terkait dengan putusan Makamah Agung yang tetap menyatakan perusahaan itu dalam status pailit.
"Masalahnya tidak sesederhana seperti yang diungkapkan Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Setdaprov Riau Burhanuddin. Jika tak tahu proses hukum, maka jangan bicara lebih jauh," ujar pengacara Riau Airlines, Irfan Ardiansyah, di Pekanbaru, Kamis.
Sepanjang belum ada keputusan yang baru dari status hukum Riau Airlines dari MA, menurut dia, maka aset atau kekayaan maskapai penerbangan tersebut belum bisa diganggu termasuk bangkai tiga pesawat jenis Fokker 50.
Meski ketiga bangkai pesawat tersebut telah laku dijual sekitar Rp5 miliar dengan melihat kondisi engines atau mesin pesawat, landing gears atau gigi pendaratan dan propeller atau baling-baling pesawat.
Untuk bodi atau rangka pesawat memang tidak ada nilai jualnya tetapi ketiga bagian pesawat tersebut masih laku dijual dengan nilai miliaran rupiah.
"Secara hukum, aset berupa tiga bangkai pesawat Riau Airlines tersebut tidak bisa dilelang. Itu artinya posisi aset maskapai masih seperti semula milik Bank Muamalat," terangnya.
Terkait dengan desakan PT Angkasa Pura II sebagai otoritas pengelola lapangan udara yang berada di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, harus diberi pengertian.
"Saya rasa jika dibicarakan baik-baik dengan memberitahukan kondisi yang sebenarnya dalam status pailit, kami kira PT Angkasa Pura II akan memaklumi," katanya.
Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Setdaprov Riau Burhanuddin sebelumnya mengusulkan tiga pesawat jenis Foker 50 milik Riau Airlines yang terparkir di Bandara Halim Perdanakusuma sebaiknya dijual untuk membayar utang.
Apalagi sudah tiga tahun pesawat tersebut "terdampar" di bandara bersangkutan. "Jangankan tiga tahun tak beroperasi, satu minggu saja tidak dilakukan 'maintenance' pesawat dengan teknologi hidrolik akan menjadi rusak," katanya.
PT Angkasa Pura II sebagai otoritas pengelola Bandara Halim Perdanakusuma telah memberikan surat kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk segera memindahkan tiga bangkai pesawat milik Riau Airlines yang diberi batas waktu hingga 27 Juli lalu.
Alasannya, bandara itu akan dikembangkan untuk penerbangan komersial dan dijadikan embarkasi haji sehingga mereka akan membangun pemondokan untuk calon jamaah haji di sekitar Bandara Halim Perdanakusuma.