Bangkinang Kota (ANTARA) - Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar memasang pemberitahuan larangan berdagang di sejumlah titik untuk menghindari kemacetan yang sering terjadi saat menjelang berbuka puasa pada setiap bulan Ramadhan.
Kepala Bidang Perdagangan dan Pasar pada DisdagkopUMK Alfian S saat dihubungi siang tadi membenarkan adanya pemasangan larangan berjualan di titik-titik tertentu sebagai tindak lanjutdari rapat konsolidasi pengamanan pasar kemarin.
"Kita melakukan ini dalam rangka menghindari kemacetan yang sering terjadi saat menjelang berbuka puasa pada setiap bulan Ramadhan, hal ini karena para pedagang yang menjajakan berbagai kuliner buka puasa biasanya memakan bahu jalan sehingga mengganggu para pengguna jalan," terangnya.
Pemasangan larangan berjualan berupa spanduk di pasang di jalan Datuk Tabano, mulai dari simpang jalan Sisingamangaraja sampai jalan Prof M Yamin, sepanjang jalan Sisingamangaraja mulai dari simpang jalan Jendral Ahmad Yani sampai jalan Mayor Ali Rasyid.
Seterusnya sepanjang jalan Jendral Sudirman mulai jalan jendral Ahmad Yani sampai batas Kantor PPP, dan untuk Jalan H Agus Salim, mulai jalan dari simpang Jalan Amad Yani sampai Teuku Umar.
Kemudian nantinya kata Alfian, para pedagang kaki lima ataupun pedagang asongan yang berjualan akan kita tempatkan di pasar Ninik Mamak yang berada di pasar bawah.
Masing-masing pedagang akan diberikan tempat untuk berjualan seluas 1,5 x 2 meter dan ini tidak dipungut biaya dan akan diatur sesuai dengan jenis kuliner yang akan dijajakan.
Selain itu juga guna pengamanan baik dari pengunjung maupun pedagang akan di buat posko pengamanan di sekitar lokasi dan akan di tempatkan tim gabungan yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMK, dan dibantu oleh Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR.
Dia menjelaskan ada lebih kurang 250 tempat atau lapak berjualan yang sudah disiapkan bagi para pedagang takjil buka puasa tahun ini.
Diharapkan kerja sama dari pedagang sehingga mampu memanfaatkan momen Ramadhan 1443 H dengan baik, dan tidak lupa sebelumnya.
Berita Lainnya
Jepang janji luncurkan kerangka dialog baru terkait perjanjian larangan bahan nuklir
19 March 2024 13:41 WIB
Kemendag relaksasi larangan dan pembatasan suku cadang pesawat guna dukung BBWI
09 March 2024 10:48 WIB
Berita unggulan akhir pekan, penunjukkan Ketua KPK baru hingga larangan memasuki wilayah Gaza Utara
25 November 2023 10:36 WIB
Jepang desak China dan Rusia untuk cabut larangan impor hasil lautnya
17 November 2023 15:29 WIB
DWP Meranti bahas public speaking dan larangan berpolitik praktis
14 November 2023 21:16 WIB
Calon haji Riau dilarang swafoto berlebihan di Masjdil Haram
21 June 2023 22:20 WIB
Bawaslu DKI ingatkan larangan pasang spanduk caleg di luar masa kampanye
30 May 2023 16:29 WIB
Polri terbitkan aturan optimalisasi penggunaan ETLE dan larangan razia
19 May 2023 10:49 WIB