Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia kembali menjalankan atau melanjutkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
"Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, Senin.
Program bantuan hukum tersebut disalurkan melalui 619 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah lolos verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.
Yasonna mengatakan program bantuan hukum tersebut dilatarbelakangi masih banyaknya masyarakat di Tanah Air yang tidak mampu karena alasan pembiayaan untuk menggunakan jasa layanan hukum ketika membutuhkan bantuan.
"Program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin," ujar dia.
Ia menjelaskan 619 OBH berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan. Misalnya melalui negosiasi atau mediasi.
Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.
"Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum," kata Yasonna.
Yasonna meminta seluruh OBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan tetap. OBH yang terpilih diyakini telah lolos verifikasi serta memiliki akreditasi dan terjamin kredibilitasnya.
"Saya yakin OBH ini adalah pemberi bantuan hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum," ujar dia.
Namun, jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ditemukan pelanggaran oleh OBH, Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas. Hal itu dapat berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan.
Kemudian menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.
Terakhir, terkait mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum, dapat dilihat pada situs bphn.go.id.
Berita Lainnya
Kemenkumham Riau dan 14 lembaga beri bantuan hukum warga miskin secara gratis
25 January 2024 10:20 WIB
Saat di Pekanbaru, Anies janjikan bantuan hukum gratis
13 December 2023 17:00 WIB
Bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin untuk warga Dumai
27 April 2023 12:42 WIB
Pemprov Riau mengoptimalkan bantuan hukum bagi keluarga miskin
07 October 2022 9:21 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau salurkan Rp84 juta anggaran bantuan hukum gratis
02 August 2022 7:36 WIB
SF Hariyanto: 4 oknum ASN DLHK Riau kena OTT tidak diberikan bantuan hukum
20 July 2022 9:45 WIB
Kemenkumham sediakan Rp665 juta untuk pendampingan hukum gratis warga miskin
18 February 2022 19:23 WIB
Kemenkumham Sumbar menambah OBH pendamping hukum masyarakat miskin
10 February 2022 19:58 WIB