Polresta Samarinda tangkap residivis pencurian barang bangunan

id kasus pencurian, pencurian bahan bangunan, polresta samarinda, berita samarinda

Polresta Samarinda tangkap residivis pencurian barang bangunan

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. (ANTARA/HO-Humaspolrestasmd)

Samarinda (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kaltim, menangkap residivis pelaku pencurian barang-barang bangunan yang terekam kamera pengintai ruko di Jalan AW Sjahranie Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara.

"Pelaku (F) ini residivis sudah dua kali dan ini ketiga kalinya dengan kasus yang sama," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Sabtu.

Dia menjelaskan, pelaku berhasil diringkus bersama dengan barang bukti pada Kamis (3/2) lalu, sekitar pukul 09.00 WITA di kediamannya di Jalan Gerilya Gang Sepakat Kecamatan Sungai Pinang.

Diketahui, aksi pencurian pelaku yang sempat viral di media sosial tersebut merupakan seorang pemulung.

"Dalam beraksi pelaku tersebut dengan modus memulung, mengangkut barang-barang yang dilihatnya lalu saat ada kesempatan ia juga memasukkan barang curian ke dalam gerobak yang ditariknya menggunakan sepeda motor," ungkapnya.

Arymenambahkan pelaku membawa anaknya untuk duduk di atas motor setiap menjalankan aksinya tersebut.

Baca juga: Ini wajah pria pencuri 26 handphone di Jalan Delima Pekanbaru

"Pelaku mengaku aksi yang dilakukannya itu untuk biaya hidup sehari-hari, dan saat ini kami masih kembangkan terkait dengan apakah ada TKP lainnya," jelasnya.

Kapolresta Samarinda mengatakan, pelaku berinisial F (43) ini ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Banyaknya, tindak kriminal yang terekam CCTV akhir-akhir ini di kota Samarinda membuat jajaran Polresta Samarinda bergerak cepat menindak kasus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.