KSP: Presiden perintahkan obat telemedisin bisa tiba dalam hitungan jam

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, obat telemedisin

KSP: Presiden perintahkan obat telemedisin bisa tiba dalam hitungan jam

Arsip. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)

Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya agar pengiriman obat dari layanan medis daring (telemedisin) dapat tiba sesegera mungkin atau dalam hitungan jam ke masyarakat.

Perintah Presiden Jokowi tersebut sebagai respons dari laporan masyarakat mengenai keterlambatan pengiriman obat telemedisin.

"Bapak Presiden memerintahkan untuk memeriksa penyebabnya kenapa dan memastikan obat bisa tiba dalam hitungan jam," kata Abraham dalam siaran pers KSP di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Ini alasan pemindahan IKN

Sebelumnya, dalam rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (31/1), KSP melaporkan telah menerima keluhan warga yang terpapar COVID-19 varian Omicron terkait pengiriman obat dari layanan telemedisin yang tiba terlalu lama. Laporan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada Presiden Jokowi.

Abraham mengatakan dalam setiap rapat kabinet terkait evaluasi PPKM, Presiden Jokowi selalu secara detail memastikan kesiapan dan upaya pemerintah dalam menyelamatkan masyarakat dari pandemi sudah terlaksana dengan baik.

"Selain dari aspek kesehatan, bapak Presiden juga sangat fokus pada ekonomi, pendidikan, dan keamanan. Intinya Presiden selalu mengharapkan yang namanya pelayanan kepada masyarakat harus selalu diperhatikan," kata Abraham.

Baca juga: KSP: Indonesia masuki babak baru tata kelola ruang kendali udara

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyediakan layanan telemedisin bagi pasien isolasi mandiri yang terkonfirmasi positif COVID-19, termasuk varian Omicron. Pasien bisa berkonsultasi secara daring dan mendapat paket obat secara gratis melalui layanan itu.

Syarat mendapatkan layanan telemedisin gratis itu, pasien harus melakukan tes PCR lebih dulu di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan.

Baca juga: KSP: Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura wujud wibawa kepemimpinan Presiden menguat