Sang Visioner Yang Galau

id sang visioner, yang galau

Sang Visioner Yang Galau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Jika biacara soal Provinsi Riau, seluruh manusia di nusantara juga pasti akan menyinggung satu nama, Rusli Zainal. Hal itu karena berbagai perkembangan dan pembangunan di provinsi berjuluk 'Bumi Melayu' ini tidak lepas dari kerja keras 'Pak Gub', begitu panggilan akrab yang lekat pada sang visioner.

Pria yang begitu kental dengan nuansa agamis ini selalu saja tersenyum tiap kali lensa kamera mengarah ke wajahnya yang tampan. Jeprettt...' 'Pak Gub' masih tersenyum ketika meresmikan puluhan mega proyek yang menjadi peninggalan bersejarah itu.

Ya, dipenghujung masa jabatannya, bahkan 'Pak Gub' meresmikan sebanyak 21 proyek sekaligus senilai Rp1,1 triliun. Diantaranya Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Fly Over, Hall Basket Sport Center, Gelanggang Remaja, Gedung Kantor Dinas Perhubungan Riau, Tugu Titik Nol, Gedung VIP Lancang Kuning Bandara SSK II Pekanbaru.

Selain itu, Asrama Atlet Sport Center Rumbai, Gedung Dekranasda Riau, Gedung Aquatic Sport Center Rumbai serta sejumlah arena-arena cabang olahraga lainnya.

Hal itu menurut dia sekaligus menandai kebangkitan Riau baru menuju kutup pertumbuhan ekonomi baru nasional di kawasan Indonesia bagian barat melalui ragam kegiatan olahraga bertaraf internasional.

Sang visioner juga berharap dengan diresmikannya mega proyek tersebut hendaknya dijadikan sebagai komitmen Pemprov Riau dan masyarakat, dalam mewujudkan Visi Riau 2020, yang menjadikan Riau sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, kebudayaan Melayu yang agamis di Asia Tenggara.

Cita-cita ini menurut 'Pak Gub', bukan suatu hal yang mustahil jika Riau nantinya akan menjadi pintu gerbang Infrastruktur Asia, yang sudah dimulai dari beberapa kawasan Timur Pantai Sumatera.

Kawasan Pantai Timur yang dimaksudnya itu meliputi, pembangunan kawasan mulai dari Pelabuhan Dumai, Kuala Enok Kabupaten Indragiri Hilir dan Pelabuhan Buton Kabupaten Siak. Hingga kini, semuanya masih dalam tahap pengembangan.

Mulai Galau

Namun agaknya, visi dan misi yang begitu 'wah' harus berubah menjadi kesedihan. Tidak ada lagi senyum, yang tersisa hanya amarah ketika 21 proyek yang diagungkan itu tidak cukup mampu mempertahankan event olahraga internasional, 'Islamic Solidarity Games' (ISG) 2013.

Ragam persoalan menjadi alasan Riau batal menjadi tuan rumah penyelenggaraan event negara-negara Islam tersebut. Semisal Stadion Utama senilai kurang dari Rp1 triliun yang nyatanya sampai saat ini masih menyisakan hutang lebih dari Rp200 miliar, serta berbagai proyek arena olahraga lainnya yang dianggap masih belum sempurna.

Dengan demikian, alasan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memutuskan untuk memindahlan pelaksanakan ISG ke Ibu Kota Negara, Jakarta, sudah cukup tepat.

Kendala lainnya menurut Roy, yakni Gubernur Riau Rusli Zaenal yang sudah berstatus tersangka sehingga tidak bisa mengeluarkan dana anggaran pusat.

"Sementara September mendatang, Riau juga akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan baru siap melaksanakan ISG setelah Pilkada. Saya juga keberatan jika harus menunggu sampai pilkada usai karena mepet dengan SEA Games di Myanmar," kata Roy di Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi sekaligus.

Pertama, kasus penerimaan hadiah terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Kedua, pemberian hadiah terkait pembahasan Perda yang sama. Kemudian yang ketiga, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.

Untuk kasus pertama, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian pada kasus kedua, Rusli dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, kemudian Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus ketiga, Rusli dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selamat jalan 'Pak Gub'...!!!!