Jakarta (ANTARA) - Memiliki rumah mungkin menjadi salah satu impian banyak orang, namun seiring dengan populasi manusia yang meningkat, harga rumah pun selalu naik setiap tahunnya.
Oleh karena itu, kondisi ini dimanfaatkan bank untuk menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Felicia Putri Tjiasaka selaku Co-Founder Ternak Uang mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR.
Baca juga: BTN telah restrukturisasi kredit senilai Rp57,5 triliun, sebagian besar KPR
Berikut beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum mengajukan KPR, seperti yang disampaikan oleh pemegang sertifikasi Certified Financial Analyst (CFA) level 3 tersebut.
Kenali KPR
Sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR, Anda terlebih dahulu harus mengetahui cara 'bermain' KPR. Pertama, perlu diingat sebelum mengajukan KPR, Anda harus membayar uang muka alias down payment (DP). Biasanya, nilai DP 20 persen dan sisanya diangsur atau dicicil maksimal 15-20 tahun.
"Nah, cicilan ini harus disesuaikan dengan kemampuan kita. Untuk diketahui, jumlah cicilan itu maksimal 30 persen dari total penghasilan bulanan yang diterima," kata Feli.
Sebagai contoh, apabila seseorang punya pendapatan Rp10 juta per bulan, maka cicilan KPR yang disarankan adalah maks. Rp3 juta setiap bulannya.
Baca juga: SMF siapkan anggaran sekitar Rp6 triliun untuk pendanaan KPR FLPP 2021
Namun perlu dicatat, persentase cicilan tersebut juga bersifat akumulatif. Artinya, jika si pengaju KPR juga punya angsuran lainnya, misalnya cicilan motor Rp 1 juta/bulan, maka besar maksimal cicilan KPR yang ditanggung adalah sebesar Rp 2 juta.
Kedua, biaya KPR bukan hanya angsuran pokok dan bunga KPR, tapi juga ada biaya lainnya, seperti biaya appraisal, yaitu biaya untuk survei rumah yang akan ditaksir.
Biaya tersebut berkisar sekitar Rp1-Rp1,5 juta. Lalu ada biaya administrasi sekitar Rp500 ribu, hingga biaya provisi senilai 1 persen dari pinjaman KPR. Tak lupa, Anda juga harus menganggarkan dana asuransi jiwa dan kebakaran, yang besarannya tergantung umur pengaju cicilan dan nilai rumah yang akan dicicil.
Selain itu, ada juga beberapa biaya lainnya yang harus dibayar pengaju KPR, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, biaya notaris, dan Akta Jual Beli (AJB).
Jika dihitung totalnya, biaya lain-lain itu mencapai sekitar 8-10% dari nilai rumah yang dibeli.
Jenis-jenis bunga KPR
Bunga fixed, bunga yang ditetapkan sejak awal akad, biasanya konstan (flat) untuk jangka waktu tertentu.
"Misal, bunga fixed 5% untuk 5 tahun pertama. Ya selama periode tersebut, bunga yang dikenakan sebesar 5%," ungkap rekan Timothy Ronald dan Raymond Chin tersebut.
Ketika memasuki tahun ke-6 dan seterusnya, pembayaran KPR akan dipengaruhi bunga cap atau floating.
Baca juga: BNI gelar akad KPR secara massal bersama Perumnas
Bunga cap sendiri adalah bunga yang batas atasnya sudah ditentukan. Misalnya batas atasnya adalah 10%. Jadi sampai cicilan selesai, bunga yang dibebankan kepada pencicil rumah tidak akan melebihi 10%
Ketiga, ada bunga floating. Artinya, bunga yang dibebankan mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Tidak ada batasnya dan bisa berubah tiap tahunnya.
Jika dilunasi kurang dari tenor yang ditentukan, pencicil rumah akan kena penalti sebesar 2-3% dari sisa harga pokok KPR. Jika waktunya melebihi tenor, maka akan dikenakan bunga floating.
Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR, agar Anda tidak salah mengambil langkah. Pelajari juga hal-hal lainnya seputar KPR, manajemen keuangan, dan instrumen investasi lainnya melalui modul-modul Ternak Uang Academy yang tersedia di aplikasi Ternak Uang.
Seluruh materi yang tersedia disampaikan menggunakan Bahasa Indonesia, agar mudah dipahami dan dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Baca juga: BTN tawarkan bunga 10 persen selama tiga tahun untuk genjot KPR subsidi
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB