Pegawai Lapas Pasir Pangaraian Miliki Narkotika

id pegawai lapas, pasir pangaraian, miliki narkotika

Pekanbaru (antarariau.com) - Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berinisial H ditangkap aparat kepolisian setempat karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku H ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Kampus Sawah, Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah pada Selasa (8/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Bersama tersangka, polisi menemukan barang bukti bungkusan mini berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu senilai Rp10 juta," kata Kepala Polisi Resort Kabupaten Rokan Hulu, AKBP Yudi Kurniawan lewat pesan elektroniknya, Rabu.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap H, aparat kepolisian sempat menggeledah sejumlah ruang tahanan yang ada di Lapas Pasir Pangaraian terkait informasi masyarakat tentang adanya transaksi barang haram itu di ruang pesakitan.

Namun saat penggeledahan, aparat tidak menemukan barang bukti yang dimaksud hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggeledahan di rumah H.

"Awal dilakukannya penggeledahan di Lapas juga karena adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di dalam," kata Kapolres.

Namun, kata dia, anggota yang diterjunkan untuk melakukan razia dadakan, tidak menemukan barang bukti apapun di dalam Lapas.

Kemudian atas kerjasama yang baik antara anggota polisi dengan Kepala Lapas Pasir Pangaraian, demikian Yudi, anggota kemudian melacak keberadaan H.

"Setelah melakukan penggeledahan kurang dari satu dua jam. Anggota akhirnya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di rumah H. Pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres," katanya.

Sejauh ini aparat kepolisian masih memeriksa H dan telah menyita barang bukti narkotika yang diindikasi milik oknum petugas Lapas Pasir Pangaraian itu.

"Upaya pengembangan masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lainnya. Namun semuanya masih dalam proses," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu, AKP Zulfakri, dihubungi terpisah. ***2*** (T.KR-FZR)