Pemprov Riau Godok Ramperda Lembaga Penjamin Modal

id pemprov riau, godok ramperda, lembaga penjamin modal

Pekanbaru, (antarariau) - Pemerintah Provinsi Riau menggodok Ranperda lembaga penjamin modal untuk mengatasi persoalan permodalan yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi di daerah itu.

"Ranperda tersebut dibutuhkan antara lain sebagai payung hukum legal pembentukan lembaga penjamin kredit itu terkait selama ini UMKM-K kesulitan mengakses bank terkait agunan," kata Gubernur Provinsi Riau Rusli Zaenal diwakili oleh Wagub Riau Mambang Mit, di Pekanbaru, Senin.

Bersamaan dengan itu dalam menjawab pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau, di gedung DPRD Riau, ia mengatakan, penggodokan Ranperda itu penting sebagai implementasi otonomi daerah.

Sedangkan landasan hukumnya adalah tertuang dalam pasal 18 ayat 6 UUD 1945 bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah.

"Keberadaan Perda PT Penjaminan Kredit Daerah Porvinsi Riau itu nantinya diharapkan dapat mendukung secara sinergis program -program pemerintah daerah," katanya.

Sementara itu, pengembangan UMKM-K merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Sebab selama ini UMKM-K tersebut terkendala dalam askes kredit perbankan terutama keterbatasan agunan.

"Badan penjamin ini dibentuk bertujuan untuk mendukung Pemda dalam menggali dan menggerakkan potensi ekonomi dan pembangunan daerah dengan jalan meningkatkan akses dunia usaha kecil dan menengah pada sumber pembiayaan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Badan usaha milik daerah yang akan dibentuk itu diarahkan bergerak sebagai lembaga penjamian yang prudent, transparan, efisien, berkesinambungan serta bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Selain itu menjawab pandangan fraksi demokorat, ia mengatakan bahw PT Jamkrida sebagai badan usaha disamping menghasilkan laba, juga berperan menjalankan fungsi sosial.

"Karena itu perseroan diharapkan dapat menjalankan kedua fungsi tersebut secara simultan dan efektif serta efisien yang diharapkan berdampak terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau," katanya.

Berkaitan dengan Direksi dan Komisaris PT Penjaminan Modal itu merupakan hak dan wewenang pemegang saham. Sedangkan mengenai kepegawaian mulai rekrutmen, penempatan dan hal-hal lainnya dilakukan terbuka sesuai keahlian yang dimiliki karyawan, serta memperhatikan kemampuan perseroan sesuai undang-undang yang berlaku.

Ditambahkannya, bahwa dengan modal sebesar Rp25,8 miliar sudah bisa menjamin UMKM-K sepuluh kalilipat dari modal tersebut yaitu sebesar Rp258,1 miliar lebih.

Pada tahun 2011 saja tercatat nilai kredit UMKM yang disalurkan oleh perbankan di Provinsi Riau lebih sebesar Rp13 triliun.

Namun demikian menjawab kekhawatiran Fraksi PDI Perjuangan antara lain soal pemnyertaan modal diberikan Pemprov Riau sebesar Rp25,46 miliar lebih itu merupakan akumulasi dari beberapa kali penambahan penyertaan modal yang telah dilakukan yakni, penyertaan modal pertama tahun 2004 sebesar Rp3 miliar.

Berikutnya tahun 2007 ditambah lagi sebesar Rp2,7 miliar lebih, dan tambahan tahun 2011 sebesar Rp10 miliar. Untuk tahun 2012 ditambah lagi sebasar Rp9 miliar, sedangkan deviden saham tahun 2005-2009 sebesar Rp713 juta.

Ia menyebutkan, Pemerintah optimistis menjadikan lembaga penjamin kredit ini sebagai salah satu program unggulan yang bisa memecahkan persoalan yang dihadapai UMKM-K dan kajian atas lembaga ini pun sudah banyak dilakukan.