Gedung DPD Riau Terkendala Lahan

id gedung dpd, riau terkendala lahan

Gedung DPD Riau Terkendala Lahan

Pekanbaru, (AntaraRiau) - Pembangunan kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Riau belum terealisasi akibat terkendala lahan hibah dari pemerintah provinsi setempat, demikian diungkapkan anggota DPD RI Maimanah Umar.

Maimanah kepada ANTARA, Minggu mengatakan, rencana pembangunan kantor untuk DPD RI sebenarnya sudah sejak lama, bahkan sudah memasuki babak perundingan antara DPD dengan pihak Pemerintah Provinsi Riau.

Hal demikian, menurut dia, sengaja digencarkan mengingat beberapa wilayah provinsi lain juga telah ada yang memiliki kantor DPD resmi yang tersendiri.

Dikatakan, salah satu syarat agar rencana pembangunan kantor DPD RI direalisasikan adalah pemerintah daerah setempat harus memberikan lahan hibah yang nantinya diajukan ke pemerintah pusat sebagai pendanaan atas kantor tersebut.

Namun diakui Maimanah, lahan hibah yang direncanakan pihak eksekutif di daerah sampai sekarang belum kunjung terlaksana.

"Entah apa dan dimana kendalanya, sampai sekarang belum jelas lahan hibah yang mana yang akan dijadikan tempat pembangunan kantor DPD RI Perwakilan Riau," katanya.

Sampai sekarang, pihaknya masih menunggu lahan hibah dari Pemerintah Provinsi Riau dan jika telah terealisasi, maka pendanaannya akan segera menyusul.

Maimanah mengatakan, rencana pembangunan kantor terpisah dan tersendiri untuk para anggota DPD RI Perwakilan Riau adalah untuk melancarkan berbagai program DPD. Salah satunya yakni penyerapan aspirasi daerah demi kelancaran pembangunan.

Dia menjelaskan, dengan belum adanya kantor khusus, saat ini para anggota DPD juga masih menempati kantor sementara di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang berlokasi di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Sebenarnya, dengan kantor yang masih "numpang" ini, berbagai kegiatan DPD menjadi kurang begitu optimal, terlebih dalam kegiatan pertemuan yang sampai sekarang memang masih kesulitan dalam mencari lokasi memadai.

Namun untuk kegiatan pokok DPD, kata Maimanah, salah satunya yakni menyerap aspirasi langsung di daerah, tidak begitu terganggu.

Yang jelas, katanya, jika kantor resmi sudah berdiri, tentu pelayanan untuk menampung aspirasi masyarakat semakin maksimal, hingga berbagai pertemuan terkait upaya pembangunan daerah juga dapat dilaksanakan secara baik karena tidak memerlukan penyewaan gedung seperti yang selama ini dilakukan.

"Jika sudah ada kantor resmi, setidaknya kami bisa mengundang instansi terkait, mengundang menteri atau lainnya. Kalau sekarang tentu terbatas karena masih menggunakan kantor orang lain," kata Maimanah Umar.

Anggota DPD RI lainnya, Muhammad Gazali dalam kunjungan kerja bersama Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPD RI beberapa waktu lalu juga sempat mempertanyakan masalah kepastian lahan kantor DPD ke Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam pertemuan yang dipimpin Assisten I Setdaprov Riau Abdul Latief, terungkap bahwa lahan kantor DPD RI yang direncanakan sebelumnya, yakni di lokasi Pujasera Jalan Arifin Ahmad menemukan kendala sehingga belum dapat dihibahkan.

Untuk saat ini, pihaknya juga tengah berupaya mencari lahan baru yang kemudian dipastikan dapat dihibahkan ke DPD RI.