DPR bantu kredit macet

id dpr bantu, kredit macet

Pekanbaru (ANTARARIAU News) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengemukakan bahwa pihaknya memutuskan untuk membentuk tim kecil untuk membantu kalangan usaha kecil dan menengah korban gempa Yogyakarta yang hingga kini masih terlilit kredit macet.

"Secara internal Komisi VI DPR akan membentuk tim kecil untuk membantu penyelesaian kredit macet UKM korban gempa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogya)," katanya melalui surat elektronik kepada ANTARA Pekanbaru, Kamis.

Dikatakannya, keputusan tersebut untuk menindaklanjuti permintaan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang berharap Komisi VI DPR RI memfasilitasi skema penyelesaian kredit macet UKM korban gempa Yogyakarta.

Gubernur Sri Sultan sebelumnya pada rapat dengar pendapat dengan DPRD berkata; 'apakah bisa kita membuat skema penyelesaian korban bencana di luar mekanisme APBN/APBD yang tidak melanggar hukum, seperti untuk mengatasi kredit macet UKM korban gempa DIY ini.'

"Artinya, jangan setiap ada bencana, justru orang asing yang mengatasi. Apalagi mayoritas korban bencana itu adalah orang kecil, anak bangsa kita sendiri," tuturnya mengutip Sri Sultan pada RDP yang dihadiri para pejabat dari Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Direksi Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bukopin, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Aria Bima menambahkan, selama ini Komisi VI DPR RI sebenarnya telah memfasilitasi penyelesaian kredit macet kalangan pengusaha kecil korban gempa tersebut antara lain melalui skema penyaluran dana 'community and social responsibility' (CSR) bank swasta atau Progam Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) bank BUMN.

"Namun hingga sekarang, diakuinya, persoalan itu belum tuntas," ujarnya dan menambahkan, salah satu sebabnya adalah ada bank BUMN, yaitu Bank Mandiri, yang menolak menyalurkan dana CSR/PKBL untuk menutup utang para pengusaha ekonomi lemah itu.

Dikatakannya, Direksi Bank Mandiri beralasan, pihaknya tidak dapat menyalurkan dana CSR untuk UKM korban gempa lantaran terbentur aturan Menteri BUMN yang melarangnya.

Wakil Ketua Komisi VI membidangi Perdagangan, Perindustrian, BUMN, dan UKM ini mempertanyakan mengapa sisa kredit macet UKM korban gempa yang tinggal Rp2,2 miliar tidak bisa diselesaikan oleh Bank Mandiri melalui skema CSR.

"Aset mereka itu sudah hancur karena gempa, orang yang berhutang juga sudah meninggal, kenapa tidak bisa dicarikan 'way-out'-nya? Berapa keuntungan Bank Mandiri yang sudah ditarik dari masyarakat Yogya? Mengapa sebagian tidak bisa dikembalikan untuk membantu mereka yang menjadi korban gempa di sana," tanya Aria Bima lagi.